JAKARTA, COBISNIS.COM – Diunggah oleh akun Twitter Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @KemenPU, diketahui bahwa jalur dan lajur memiliki perbedaan makna yang penting dalam konteks jalan raya.
Jalur merujuk kepada bagian utama dan besar dari jalan, sementara lajur merupakan bagian yang lebih spesifik yang terbagi dari jalur utama.
Setiap lajur memiliki peruntukannya sendiri, seperti lajur lambat, lajur cepat, dan lajur untuk mendahului, yang biasanya dibatasi oleh garis marka putih putus-putus.
Dalam beberapa situasi, jalan hanya terdiri dari satu jalur searah yang mengandung beberapa lajur.
Di jalan tol, umumnya terdapat empat lajur yang tersedia. Lajur kanan, yang berada di sebelah kanan jalur tol, diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak dengan kecepatan tinggi dan dapat digunakan untuk mendahului kendaraan di lajur sebelah kiri. Lajur 2 dan 3 biasanya ditempati oleh kendaraan yang menjaga kecepatan stabil.
Lajur lambat, berada di sisi keempat dari kanan, disediakan khusus bagi kendaraan besar dan berat yang bergerak dengan kecepatan relatif rendah.
Terakhir, bahu jalan berada di ujung kiri jalur tol, dan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat untuk menghindari gangguan pada lalu lintas tol dan untuk keamanan pengguna jalan lainnya.