• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, February 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jangan Asal Bayar, Begini Cara Hitung Pajak Kendaraan

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 12, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Jangan Asal Bayar, Begini Cara Hitung Pajak Kendaraan

JAKARTA, Cobisnis.com – Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya memiliki kewajiban pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Besaran pajak ini berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan dan wilayah pendaftarannya.

Meski nominalnya bervariasi, pemerintah menetapkan rumus perhitungan pajak kendaraan bermotor yang relatif seragam. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dari tarif pajak dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP sendiri merupakan hasil perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan. Bobot ini mencerminkan dampak penggunaan kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan, bobot kendaraan tidak hanya dilihat dari berat fisik. Faktor lain seperti jumlah sumbu roda, jenis bahan bakar, kapasitas mesin, hingga tahun pembuatan juga ikut memengaruhi nilai koefisien.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2025, kendaraan roda dua dan kendaraan ringan memiliki koefisien dasar sebesar 1. Artinya, dampaknya dianggap masih dalam batas toleransi.

Sementara itu, kendaraan seperti sedan, jip, minibus, hingga truk memiliki koefisien di atas 1. Semakin besar koefisiennya, semakin tinggi nilai pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum kendaraan pada akhir tahun sebelumnya. Nilai ini merupakan harga kendaraan tanpa pajak dan biaya administrasi tambahan.

Untuk tarif pajak, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem progresif. Kendaraan pertama dikenakan tarif 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, dan terus meningkat hingga 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Sebagai contoh, sepeda motor dengan NJKB Rp10 juta dan koefisien 1 akan dikenakan PKB sebesar Rp200 ribu per tahun. Nominal tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ.

Dengan memahami cara perhitungan ini, pemilik kendaraan diharapkan bisa lebih transparan dan terencana dalam memenuhi kewajiban pajaknya setiap tahun.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: CobisnisKebijakan PajakOtomotifpajak kendaraanpajak mobilPajak MotorPebisnismuda

Related Posts

Stabilitas Pasar Modal Dijaga DPR Usai Resign Petinggi BEI-OJK

Stabilitas Pasar Modal Dijaga DPR Usai Resign Petinggi BEI-OJK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Haekal, menegaskan fokus utama DPR saat ini adalah memastikan Otoritas Jasa...

Peneliti BRIN Ungkap Virus Nipah Ada di Hewan, Manusia Belum Terinfeksi

Peneliti BRIN Ungkap Virus Nipah Ada di Hewan, Manusia Belum Terinfeksi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Virus Nipah ternyata pernah terdeteksi pada hewan di Indonesia. Hal ini diungkap Peneliti Ahli Utama Virologi sekaligus...

7 Fokus Utama OJK yang Disorot Said Abdullah Pasca Kepemimpinan Baru

7 Fokus Utama OJK yang Disorot Said Abdullah Pasca Kepemimpinan Baru

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyoroti tujuh prioritas utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah...

Beda dari Sebelumnya, Tarawih Masjidil Haram Ramadan 2026 Jadi 10 Rakaat

Beda dari Sebelumnya, Tarawih Masjidil Haram Ramadan 2026 Jadi 10 Rakaat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masjidil Haram resmi menetapkan jumlah rakaat salat Tarawih selama Ramadan 1447 Hijriah atau Ramadan 2026 sebanyak 10...

Film Lisa BLACKPINK Syuting di Indonesia, Bekasi dan Depok Ikut Jadi Lokasi

Film Lisa BLACKPINK Syuting di Indonesia, Bekasi dan Depok Ikut Jadi Lokasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Film Korea Selatan yang dibintangi Lisa BLACKPINK dan Ma Dong-seok atau Don Lee resmi melakukan proses syuting...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
Foto Terbaru Berkas Epstein Diduga Tampilkan Mantan Pangeran Andrew Di Lantai Bersama Seorang Perempuan

Foto Terbaru Berkas Epstein Diduga Tampilkan Mantan Pangeran Andrew Di Lantai Bersama Seorang Perempuan

February 1, 2026
Guncangan Kuat Gempa M 7,2 di Nias Barat Dirasakan Masyarakat Sumbar dan Sumut

BMKG Mutakhirkan Gempa Nias Barat Jadi M 6.7 dan Ada Gempa Susulan M 5.2

May 14, 2021
Pemerintah Perbolehkan Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat setelah Juni 2023

Perpanjangan IUPK Freeport Rampung Sebelum Pemerintahan Baru

July 12, 2024
Gol Telat Sesko Menentukan! MU Tundukkan Fulham 3-2 di Old Trafford

Gol Telat Sesko Menentukan! MU Tundukkan Fulham 3-2 di Old Trafford

February 1, 2026
Indonesia Kutuk Serangan Israel di Gaza di Tengah Gencatan Senjata

Indonesia Kutuk Serangan Israel di Gaza di Tengah Gencatan Senjata

February 1, 2026
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang

February 1, 2026
BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

BSI Resmi Hadirkan Hasanah Card Contactless, Transaksi Lebih Cepat dan Aman

February 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved