JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar di Indonesia, memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengembangan program keadilan restoratif. Bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui pelatihan, pendampingan usaha, dan pengembangan kompetensi yang sejalan dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta Asta Cita pemerintah, khususnya penguatan sumber daya manusia.
Komitmen Jamkrindo disampaikan oleh Kepala Divisi Kepatuhan, Achmad Muhlison, dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim pada Selasa (9/12/2025) di Samarinda.
Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E.; Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Associate Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H.; serta para Wali Kota, Bupati, dan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kaltim.
Pidana kerja sosial merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial, bukan semata-mata memberikan hukuman. Agar pelaksanaannya berjalan efektif, dibutuhkan dukungan lintas lembaga, termasuk pembekalan keterampilan bagi peserta pidana kerja sosial agar mereka dapat kembali produktif dan mampu membangun usaha setelah menjalani hukuman.
Selain memberikan pelatihan bagi peserta program keadilan restoratif, Jamkrindo juga mendorong kerja sama yang lebih luas dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta seluruh kabupaten/kota dalam pemanfaatan produk penjaminan pemerintah. Jamkrindo memiliki layanan penjaminan langsung seperti surety bond dan kontra bank garansi yang telah diatur dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah oleh LKPP.
Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo berupaya mendukung terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan sehat. Penjaminan ini memberikan kepastian terhadap pelaksanaan proyek agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan mampu mengurangi risiko dalam proses pengadaan. Hal ini sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kalimantan Timur dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Penjaminan surety bond memberikan kepastian hukum dan finansial bagi seluruh pihak dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi landasan bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk memperkuat kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang berintegritas,” ujar Wahju.
Selain fokus pada penjaminan, Jamkrindo bersama Holding IFG juga telah menjalankan berbagai program pemberdayaan di Kalimantan Timur, seperti pembagian seragam sekolah, sepatu, tas, pemeriksaan mata gratis untuk siswa SD, bantuan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan, serta dukungan fasilitas TIK berupa laptop dan printer untuk sekolah.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan yang diberikan kepada Jamkrindo untuk terlibat dalam program keadilan restoratif. Melalui rangkaian pelatihan ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’, kami telah memberikan pelatihan laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP),” ujar Muhlison.
Program yang dijalankan Jamkrindo ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah—khususnya peningkatan kualitas lapangan kerja, penguatan kewirausahaan melalui akses pembiayaan UMKM, serta pengembangan SDM, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Dengan menggabungkan bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo memastikan manfaat ekonomi dan sosial dapat berjalan bersamaan secara inklusif dan berkelanjutan.
Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam memperkuat penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Model pemidanaan ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki hubungan sosial melalui kegiatan bermanfaat tanpa unsur pemaksaan maupun komersialisasi.














