Cobisnis.com – Gubernur Anies Baswedan melarang perkantoran beroperasi mulai 14 September 2020, setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Emergency Brake Policy imbas melonjaknya kenaikan jumlah pasien meninggal covid-19 dan fasilitas rumah sakit yang hampir penuh di seluruh Ibu Kota.
Ditegaskan Anies, Pemprov Jakarta resmi mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi dan meminta seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah, terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
“Mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi kegiatan perkantorannya yang ditiadakan,” kata Anies saat press conference di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip Okezone, Rabu malam (9/9/2020).
Meski kegiatan perkantorannya ditutup karena tidak diizinkan operasi, tambah Anies, namun kegiatan usahanya masih bisa tetap jalan. “Kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi,” kata Anies.
Anies menambahkan, akan akan 11 sektor usaha yang boleh tetap beroperasi. Namun sayangnya, Anies tidak merinci lebih lanjut. “Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan,” pungkas Anies.