JAKARTA, COBISNIS.COM – Raffi Ahmad, presenter yang dikenal serba bisa, baru saja dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
Sebagai pejabat negara, Raffi kini diharuskan melaporkan semua penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk endorsement yang diterimanya.
Jika pelaporan ini tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, penerimaan tersebut dianggap sebagai bentuk suap dan berpotensi dikenai sanksi pidana.
Aturan mengenai kewajiban ini tercantum dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa segala bentuk gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan atau tugas mereka.
Pasal ini juga mengatur bahwa gratifikasi dengan nilai di atas Rp10 juta dianggap sebagai suap, kecuali penerima dapat membuktikan sebaliknya. Dalam kasus nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian menjadi tanggung jawab penuntut umum.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada larangan tegas bagi Raffi dan istrinya, Nagita Slavina, untuk menerima endorsement, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan ke KPK.
Pahala juga menekankan pentingnya etika dalam keputusan menerima endorsement bagi seorang pejabat negara. Meskipun tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang, KPK menyarankan agar setiap penerimaan terkait dengan posisi publik diperiksa dengan cermat.
Lebih lanjut, Pahala menyebutkan bahwa sebagai pejabat negara, Raffi juga diwajibkan melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), yang mencatat perubahan kekayaannya.
Laporan ini harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah pengangkatannya, sebagai bagian dari akuntabilitas publik. KPK akan mengingatkan pejabat melalui surat jika batas waktu pelaporan semakin dekat.
Pahala menjelaskan bahwa aturan ini berlaku pula untuk Nagita Slavina, mengingat ia aktif menerima endorsement. Jika ada penambahan atau pengurangan harta kekayaan keluarga, hal tersebut harus dicantumkan dalam LHKPN.
Dengan ketentuan ini, publik dapat memantau transparansi harta kekayaan pejabat negara dan memastikan tidak adanya potensi konflik kepentingan.
Melalui laporan kekayaan ini, diharapkan Raffi Ahmad dan pejabat lainnya dapat menjaga integritas dan akuntabilitas di mata masyarakat.