• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jadi Sorotan Usai Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad Wajib Laporkan Penerimaan Endorsement

Saeful Imam by Saeful Imam
November 14, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Raffi Ahmad

Raffi Ahmad diisukan jadi Menpora.

JAKARTA, COBISNIS.COM – Raffi Ahmad, presenter yang dikenal serba bisa, baru saja dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.

Sebagai pejabat negara, Raffi kini diharuskan melaporkan semua penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk endorsement yang diterimanya.

Jika pelaporan ini tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, penerimaan tersebut dianggap sebagai bentuk suap dan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Aturan mengenai kewajiban ini tercantum dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa segala bentuk gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan atau tugas mereka.

Pasal ini juga mengatur bahwa gratifikasi dengan nilai di atas Rp10 juta dianggap sebagai suap, kecuali penerima dapat membuktikan sebaliknya. Dalam kasus nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian menjadi tanggung jawab penuntut umum.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada larangan tegas bagi Raffi dan istrinya, Nagita Slavina, untuk menerima endorsement, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan ke KPK.

Pahala juga menekankan pentingnya etika dalam keputusan menerima endorsement bagi seorang pejabat negara. Meskipun tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang, KPK menyarankan agar setiap penerimaan terkait dengan posisi publik diperiksa dengan cermat.

Lebih lanjut, Pahala menyebutkan bahwa sebagai pejabat negara, Raffi juga diwajibkan melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), yang mencatat perubahan kekayaannya.

Laporan ini harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah pengangkatannya, sebagai bagian dari akuntabilitas publik. KPK akan mengingatkan pejabat melalui surat jika batas waktu pelaporan semakin dekat.

Pahala menjelaskan bahwa aturan ini berlaku pula untuk Nagita Slavina, mengingat ia aktif menerima endorsement. Jika ada penambahan atau pengurangan harta kekayaan keluarga, hal tersebut harus dicantumkan dalam LHKPN.

Dengan ketentuan ini, publik dapat memantau transparansi harta kekayaan pejabat negara dan memastikan tidak adanya potensi konflik kepentingan.

Melalui laporan kekayaan ini, diharapkan Raffi Ahmad dan pejabat lainnya dapat menjaga integritas dan akuntabilitas di mata masyarakat.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: endorsementpejabat negararaffi ahmadutusan khusus presiden

Related Posts

Raffi Ahmad

Raffi Ahmad Dirumorkan Jadi Menpora, Absen dari Pelantikan Karena Ibu Sakit

by Iwan Supriyatna
September 10, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nama Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan, bukan karena proyek hiburan terbaru, melainkan karena kabar mengejutkan bahwa ia...

Tukul Arwana Terlihat Berbeda Saat Tampil Kembali di Layar Kaca

Tukul Arwana Terlihat Berbeda Saat Tampil Kembali di Layar Kaca

by M Andhanu
June 4, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komedian Tukul Arwana mendadak muncul bersama Raffi Ahmad. Presenter kocak ini tampil kembali di layar kaca setelah...

Raffi Ahmad Semangat Lawan Gading Marten Di Media Clash Gelaran Kuy Media Group

Raffi Ahmad Semangat Lawan Gading Marten Di Media Clash Gelaran Kuy Media Group

by Nina Karlita
October 11, 2022
0

JAKARTA, Cobisnis.com – KUY Media Group baru saja diperkenalkan oleh KUY Entertainment. Sebagai gebrakan, KUY Media Group berkolaborasi dengan RANS...

Didukung Tokopedia, Erigo-X Bawa Raffi Ahmad Hingga Anya Geraldine Ke New York Fashion Week 2023

Didukung Tokopedia, Erigo-X Bawa Raffi Ahmad Hingga Anya Geraldine Ke New York Fashion Week 2023

by Nina Karlita
August 26, 2022
0

Kembali dipercaya tampil di New York Fashion Week, didukung Tokopedia, Erigo-X bawa 13 selebritis top.

MS Glow For Men Apresiasi Para Seller Berprestasi

MS Glow For Men Apresiasi Para Seller Berprestasi

by M Andhanu
July 31, 2022
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Produk perawatan kulit pria unggulan MS GLow for Men untuk pertama kalinya menggelar Sellers Gathering & Awarding...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ari Askhara

Pernah Berkasus di Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Dirut HUMI

January 15, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Tegas: Rokok Ilegal Harus Masuk Sistem atau Ditindak

January 14, 2026
Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

January 15, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

January 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved