• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Izin Tambang yang Diberikan ke Ormas Keagamaan Tidak Boleh Dipindahtangankan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 8, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

JAKARTA , Cobisnis.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambahan (IUP) yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dapat dipindahtangankan.

“IUP ini tidak dapat dipindahtangankan, ini sangat ketat loh, tidak gampang. Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi-koperasi organisasi kemasyarakatan itu dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” tuturnya dalam konferensi pers, di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni.

Lebih lanjut, Bahlil juga memastikan pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik dan transparan. Bahkan, juga tanpa adanya conflict of interest.

“Tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya, jadi tidak ada moral hazard di sini, dan transparan,” ucapnya.

“Kalau di beberapa negara-negara Eropa, itu organisasi-organisasi gereja di Eropa itu mereka mempunyai konsensi. Nah ini memang barang baru, dan ini adalah pikiran yang mulia, dan pikiran yang sehat yang lahir dari bapak presiden dan didiskusikan kepada kami menteri. Jadi kami menjalankan apa yang menjadi pikiran dalam rangka pemerataan dan prioritas,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ketentuan ini tercantum dalam PP nomor 25 Tahun 2024 tetang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei.

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi pasal (3) yang dikutip Jumat 31 Mei.

BACA JUGA:

NU jadi Ormas Keagamaan yang Bakal Terima Izin Kelola Tambang dari Jokowi

Sementara pada pasal 4 disebutkan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian pada pasal 5 menyebut badan usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Lalu ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi ayat 7.

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi pasal (3) yang dikutip Jumat 31 Mei.

Sementara pada pasal 4 disebutkan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian pada pasal 5 menyebut badan usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Lalu ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi ayat 7.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: BKPMcobisnis.comOrmas keagamaan

Related Posts

S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

Sisa Roket SpaceX Diperkirakan Jatuh ke Bulan, Tidak Mengancam Bumi

by Zahra Zahwa
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebagian roket Falcon 9 milik SpaceX diperkirakan akan menghantam permukaan Bulan pada Rabu pagi waktu setempat. Peristiwa...

S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

Stok Rudal Pertahanan AS Menyusut, Hampir 80% Interseptor THAAD Telah Digunakan

by Zahra Zahwa
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persediaan rudal pertahanan udara Amerika Serikat dilaporkan menurun tajam setelah konflik dengan Iran. Sejumlah pejabat militer kini...

Cesar Gastelum

Live TikTok Berubah Tragis, Influencer Meksiko Tewas Ditembak di Tempat

by Desti Dwi Natasya
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Influencer TikTok asal Meksiko, Cesar Gastelum, tewas setelah ditembak saat melakukan siaran langsung di TikTok di Kota...

S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

by Zahra Zahwa
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bursa saham Amerika Serikat kembali menguat pada perdagangan Selasa. Kenaikan itu mendorong indeks S&P 500 mencetak rekor...

Hubungan Thailand Kamboja

Adu Sindir Dua Presiden Picu Ancaman Baru bagi Hubungan Thailand-Kamboja

by Desti Dwi Natasya
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Hubungan Thailand dan Kamboja kembali memanas setelah para pemimpin kedua negara saling melontarkan kritik keras terkait sengketa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AIA Luncurkan AIA+, Hadirkan Kenyamanan Berasuransi Dalam Satu Genggaman

AIA Luncurkan AIA+, Hadirkan Kenyamanan Berasuransi Dalam Satu Genggaman

August 4, 2026
Big Match! Persib dan Persija Saling Sikut Demi Satu Tiket Final Piala Presiden 2026

Big Match! Persib dan Persija Saling Sikut Demi Satu Tiket Final Piala Presiden 2026

August 4, 2026
TrendAI One Vision

TrendAI™ Perkuat Infrastruktur Pusat Data di Indonesia untuk Dukung AI dan Ketahanan Siber

August 4, 2026
Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU Dengan IPB University

Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU Dengan IPB University

August 4, 2026
Doh Kyung Soo

Blitzway Entertainment Siapkan Langkah Hukum untuk Lindungi Doh Kyung Soo

August 5, 2026
S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

Sisa Roket SpaceX Diperkirakan Jatuh ke Bulan, Tidak Mengancam Bumi

August 5, 2026
Paket Terbaru SMARTFREN Unlimited 5G

Paket Terbaru SMARTFREN Unlimited 5G

August 5, 2026
S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

Stok Rudal Pertahanan AS Menyusut, Hampir 80% Interseptor THAAD Telah Digunakan

August 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved