• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Izin Tambang yang Diberikan ke Ormas Keagamaan Tidak Boleh Dipindahtangankan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 8, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

JAKARTA , Cobisnis.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambahan (IUP) yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dapat dipindahtangankan.

“IUP ini tidak dapat dipindahtangankan, ini sangat ketat loh, tidak gampang. Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi-koperasi organisasi kemasyarakatan itu dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” tuturnya dalam konferensi pers, di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni.

Lebih lanjut, Bahlil juga memastikan pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik dan transparan. Bahkan, juga tanpa adanya conflict of interest.

“Tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya, jadi tidak ada moral hazard di sini, dan transparan,” ucapnya.

“Kalau di beberapa negara-negara Eropa, itu organisasi-organisasi gereja di Eropa itu mereka mempunyai konsensi. Nah ini memang barang baru, dan ini adalah pikiran yang mulia, dan pikiran yang sehat yang lahir dari bapak presiden dan didiskusikan kepada kami menteri. Jadi kami menjalankan apa yang menjadi pikiran dalam rangka pemerataan dan prioritas,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ketentuan ini tercantum dalam PP nomor 25 Tahun 2024 tetang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei.

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi pasal (3) yang dikutip Jumat 31 Mei.

BACA JUGA:

NU jadi Ormas Keagamaan yang Bakal Terima Izin Kelola Tambang dari Jokowi

Sementara pada pasal 4 disebutkan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian pada pasal 5 menyebut badan usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Lalu ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi ayat 7.

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi pasal (3) yang dikutip Jumat 31 Mei.

Sementara pada pasal 4 disebutkan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian pada pasal 5 menyebut badan usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Lalu ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi ayat 7.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: BKPMcobisnis.comOrmas keagamaan

Related Posts

Tekuk Wakil Tuan Rumah, Ginting Lanjut ke 16 Besar Malaysia Masters

Tekuk Wakil Tuan Rumah, Ginting Lanjut ke 16 Besar Malaysia Masters

by Hidayat Taufik
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pebulu tangkis Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting, sukses menembus babak 16 besar Malaysia Masters 2026. Ia meraih kemenangan...

Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

by Hidayat Taufik
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka tender 98 wilayah kerja (WK) migas baru dalam ajang IPA Convex 2026....

Bukan Arab Saudi, Mohamed Salah Justru Dekat ke Fenerbahce

Fear The Night Kembali Tayang di TV, Film Thriller Brutal Bertema Home Invasion

by Desti Dwi Natasya
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Film Fear The Night akan kembali menghibur penonton di layar televisi malam ini melalui program Bioskop Trans...

Starbucks Korea Minta Maaf Setelah Kampanye “Tank Day” Tuai Kontroversi

Starbucks Korea Minta Maaf Setelah Kampanye “Tank Day” Tuai Kontroversi

by Zahra Zahwa
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Starbucks Korea, Sohn Jeong-hyun, dipecat setelah kampanye promosi “Tank Day” memicu kemarahan publik di South Korea....

Eks Wakil Kepala Sekolah Virginia Salahkan Guru dalam Sidang Penembakan Murid 6 Tahun pada 2026

Eks Wakil Kepala Sekolah Virginia Salahkan Guru dalam Sidang Penembakan Murid 6 Tahun pada 2026

by Zahra Zahwa
May 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan wakil kepala Ebony Parker mulai menjalani sidang pidana di Newport News pada Selasa, 19 Mei 2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

May 13, 2026
Harga Diesel SPBU Swasta Melonjak, Bahlil Tegaskan Solar dan Bensin Subsidi Tidak Naik

Bahlil Bantah Pertemuan Terkait Surat ke Prabowo, tapi Kadin China Akui Banyak Keluhan yang Dikirim

May 19, 2026
BSI Dorong Hunian Pendukung Usaha Lewat KUR Perumahan

BSI Dorong Hunian Pendukung Usaha Lewat KUR Perumahan

May 20, 2026
Polisi Buru Pak Cik, Bandar Narkoba yang Diduga Oplas demi Ubah Identitas

Polisi Buru Pak Cik, Bandar Narkoba yang Diduga Oplas demi Ubah Identitas

May 20, 2026
Tekuk Wakil Tuan Rumah, Ginting Lanjut ke 16 Besar Malaysia Masters

Tekuk Wakil Tuan Rumah, Ginting Lanjut ke 16 Besar Malaysia Masters

May 20, 2026
Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

May 20, 2026
Bukan Arab Saudi, Mohamed Salah Justru Dekat ke Fenerbahce

Fear The Night Kembali Tayang di TV, Film Thriller Brutal Bertema Home Invasion

May 20, 2026
Presiden Prabowo Sampaikan Kem dan PPKF Pada Rapat Paripurna DPR

Presiden Prabowo Sampaikan Kem dan PPKF Pada Rapat Paripurna DPR

May 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved