• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Izin Tambang yang Diberikan ke Ormas Keagamaan Tidak Boleh Dipindahtangankan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 8, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

JAKARTA , Cobisnis.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambahan (IUP) yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dapat dipindahtangankan.

“IUP ini tidak dapat dipindahtangankan, ini sangat ketat loh, tidak gampang. Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi-koperasi organisasi kemasyarakatan itu dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” tuturnya dalam konferensi pers, di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni.

Lebih lanjut, Bahlil juga memastikan pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik dan transparan. Bahkan, juga tanpa adanya conflict of interest.

“Tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya, jadi tidak ada moral hazard di sini, dan transparan,” ucapnya.

“Kalau di beberapa negara-negara Eropa, itu organisasi-organisasi gereja di Eropa itu mereka mempunyai konsensi. Nah ini memang barang baru, dan ini adalah pikiran yang mulia, dan pikiran yang sehat yang lahir dari bapak presiden dan didiskusikan kepada kami menteri. Jadi kami menjalankan apa yang menjadi pikiran dalam rangka pemerataan dan prioritas,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ketentuan ini tercantum dalam PP nomor 25 Tahun 2024 tetang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei.

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi pasal (3) yang dikutip Jumat 31 Mei.

BACA JUGA:

NU jadi Ormas Keagamaan yang Bakal Terima Izin Kelola Tambang dari Jokowi

Sementara pada pasal 4 disebutkan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian pada pasal 5 menyebut badan usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Lalu ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi ayat 7.

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi pasal (3) yang dikutip Jumat 31 Mei.

Sementara pada pasal 4 disebutkan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian pada pasal 5 menyebut badan usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Lalu ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi ayat 7.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: BKPMcobisnis.comOrmas keagamaan

Related Posts

Hana Bank Berikan Beasiswa Rp100 Juta untuk Siswa Berprestasi JIKS

Hana Bank Berikan Beasiswa Rp100 Juta untuk Siswa Berprestasi JIKS

by Dwi Natasya
January 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) kembali menunjukkan komitmennya di bidang pendidikan dengan menyalurkan beasiswa senilai...

AS Pertimbangkan Opsi Akuisisi Greenland, Sejumlah Negara NATO Tegaskan Penghormatan Kedaulatan

AS Pertimbangkan Opsi Akuisisi Greenland, Sejumlah Negara NATO Tegaskan Penghormatan Kedaulatan

by Hidayat Taufik
January 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menyoroti posisi Greenland sebagai wilayah yang dinilai memiliki nilai strategis bagi...

Mentan Amran Apresiasi Peran Polri dan Komisi IV DPR, Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat

Mentan Amran Apresiasi Peran Polri dan Komisi IV DPR, Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat

by Hidayat Taufik
January 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor yang dinilai berperan penting dalam mempercepat...

Siapkan Ibadah Ramadan 2026, Muhammadiyah Umumkan Awal Puasa

Siapkan Ibadah Ramadan 2026, Muhammadiyah Umumkan Awal Puasa

by Desti Dwi Natasya
January 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bulan Ramadan 1447 H akan segera tiba. Untuk memudahkan umat Islam, khususnya pengikut Muhammadiyah, dalam mempersiapkan ibadah...

Fakta Menarik ‘The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum’, Frodo Kembali Menyusuri Middle-Earth

Fakta Menarik ‘The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum’, Frodo Kembali Menyusuri Middle-Earth

by Desti Dwi Natasya
January 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Warner Bros. kembali membuka dunia Middle-Earth dengan proyek film terbaru berjudul The Lord of the Rings: The...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Salurkan 70% Dana Pemerintah, Purbaya Beri Sinyal Tambahan Stimulus

Pak Purbaya: Beli Rumah Baru Tahun 2026, PPN Ditanggung Pemerintah 100 Persen

January 8, 2026
Viral Penyalahgunaan Data Penumpang, KAI Services Minta Maaf

Viral Penyalahgunaan Data Penumpang, KAI Services Minta Maaf

January 8, 2026
AS Beri Izin Tahunan, Samsung dan SK Hynix Bisa Kirim Peralatan Chip ke China pada 2026

AS Hentikan Bantuan ke Somalia, Tuduh Pejabat Sita dan Rusak Gudang Pangan Donasi

January 8, 2026
Dalang Scam Internasional Chen Zhi Ditangkap, Aset Miliaran Disita

Dalang Scam Internasional Chen Zhi Ditangkap, Aset Miliaran Disita

January 8, 2026
Hana Bank Berikan Beasiswa Rp100 Juta untuk Siswa Berprestasi JIKS

Hana Bank Berikan Beasiswa Rp100 Juta untuk Siswa Berprestasi JIKS

January 8, 2026
Penembakan Saat Pemakaman di Gereja Mormon, 2 Orang Tewas

Penembakan Saat Pemakaman di Gereja Mormon, 2 Orang Tewas

January 8, 2026
KAI Gaspol Angkut Batu Bara Demi Listrik Aman Selama Nataru

KAI Gaspol Angkut Batu Bara Demi Listrik Aman Selama Nataru

January 8, 2026
Rights Issue PANI Tuntas, Rp15,7 T Digelontorkan ke Grup Usaha

Rights Issue PANI Tuntas, Rp15,7 T Digelontorkan ke Grup Usaha

January 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved