• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, April 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Izin Tambang yang Diberikan ke Ormas Keagamaan Tidak Boleh Dipindahtangankan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
June 8, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

JAKARTA , Cobisnis.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambahan (IUP) yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dapat dipindahtangankan.

“IUP ini tidak dapat dipindahtangankan, ini sangat ketat loh, tidak gampang. Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi-koperasi organisasi kemasyarakatan itu dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” tuturnya dalam konferensi pers, di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni.

Lebih lanjut, Bahlil juga memastikan pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik dan transparan. Bahkan, juga tanpa adanya conflict of interest.

“Tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya, jadi tidak ada moral hazard di sini, dan transparan,” ucapnya.

“Kalau di beberapa negara-negara Eropa, itu organisasi-organisasi gereja di Eropa itu mereka mempunyai konsensi. Nah ini memang barang baru, dan ini adalah pikiran yang mulia, dan pikiran yang sehat yang lahir dari bapak presiden dan didiskusikan kepada kami menteri. Jadi kami menjalankan apa yang menjadi pikiran dalam rangka pemerataan dan prioritas,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah yang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ketentuan ini tercantum dalam PP nomor 25 Tahun 2024 tetang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei.

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi pasal (3) yang dikutip Jumat 31 Mei.

BACA JUGA:

NU jadi Ormas Keagamaan yang Bakal Terima Izin Kelola Tambang dari Jokowi

Sementara pada pasal 4 disebutkan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian pada pasal 5 menyebut badan usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Lalu ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi ayat 7.

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi pasal (3) yang dikutip Jumat 31 Mei.

Sementara pada pasal 4 disebutkan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian pada pasal 5 menyebut badan usaha dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Lalu ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi ayat 7.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download lava firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: BKPMcobisnis.comOrmas keagamaan

Related Posts

Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Segera Berakhir, Ini Batas Waktu Resminya

Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Segera Berakhir, Ini Batas Waktu Resminya

by Hidayat Taufik
April 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pendaftaran UTBK SNBT 2026 masih berlangsung hingga awal April. Namun, waktu yang tersisa kini semakin singkat. Panitia...

Indonesia Sambut Kepulangan Jenazah 3 Prajurit TNI dari Lebanon

Indonesia Sambut Kepulangan Jenazah 3 Prajurit TNI dari Lebanon

by Hidayat Taufik
April 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tiga jenazah prajurit TNI yang gugur dalam misi di Lebanon telah tiba di Indonesia pada Sabtu sore,...

Tangis Histeris Suami Usai Istri Tewas Tertabrak Rombongan Truk TNI di Kalideres

Tangis Histeris Suami Usai Istri Tewas Tertabrak Rombongan Truk TNI di Kalideres

by Hidayat Taufik
April 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnism.com - Kecelakaan maut terjadi di Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat, 3 April 2026. Seorang wanita bernama Ani Maryati...

Warga Taiwan Siapkan Rencana Kabur Saat Ancaman China Meningkat

Warga Taiwan Siapkan Rencana Kabur Saat Ancaman China Meningkat

by Zahra Zahwa
April 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga Taiwan siapkan jalur aman ketika tekanan militer dari China terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian warga...

Harga BBM Hong Kong Tembus US$15,6 per Galon, Tertinggi di Dunia pada 2026

Harga BBM Hong Kong Tembus US$15,6 per Galon, Tertinggi di Dunia pada 2026

by Zahra Zahwa
April 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga bensin Hong Kong kembali menjadi sorotan setelah wilayah itu mencatat tarif bahan bakar tertinggi di dunia pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolda Riau Tegaskan Tanpa Toleransi untuk Pelaku Karhutla 2026

Kapolda Riau Tegaskan Tanpa Toleransi untuk Pelaku Karhutla 2026

April 4, 2026
Fokus Akhirat, Noussair Mazraoui Siap Tinggalkan Sepak Bola Usai Piala Dunia 2026

Fokus Akhirat, Noussair Mazraoui Siap Tinggalkan Sepak Bola Usai Piala Dunia 2026

April 3, 2026
Harga Emas Terjun bebas, Biang Keroknya Perlahan Terkuak

Harga Emas Terjun bebas, Biang Keroknya Perlahan Terkuak

April 3, 2026
Trump Ancam Iran dengan Serangan Infrastruktur, Pembangkit Listrik Jadi Sasaran

Trump Ancam Iran dengan Serangan Infrastruktur, Pembangkit Listrik Jadi Sasaran

April 3, 2026
Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Segera Berakhir, Ini Batas Waktu Resminya

Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Segera Berakhir, Ini Batas Waktu Resminya

April 4, 2026
Indonesia Sambut Kepulangan Jenazah 3 Prajurit TNI dari Lebanon

Indonesia Sambut Kepulangan Jenazah 3 Prajurit TNI dari Lebanon

April 4, 2026
Tangis Histeris Suami Usai Istri Tewas Tertabrak Rombongan Truk TNI di Kalideres

Tangis Histeris Suami Usai Istri Tewas Tertabrak Rombongan Truk TNI di Kalideres

April 4, 2026
Warga Taiwan Siapkan Rencana Kabur Saat Ancaman China Meningkat

Warga Taiwan Siapkan Rencana Kabur Saat Ancaman China Meningkat

April 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved