JAKARTA, Cobisnis.com – Istana Kepresidenan menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan seluruh proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Proses pemeriksaan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemeriksaan seseorang harus mendapat izin Presiden,” ujar Prasetyo di Kompleks DPR RI, Senin (20/7/2026).
Prasetyo juga meminta semua pihak tidak menyeret nama Presiden Prabowo ke dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan langkah aparat yang memproses kliennya tanpa lebih dulu berkoordinasi dengan Presiden. Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Hotman, Febrie berkontribusi mengembalikan aset negara hingga ratusan triliun rupiah sehingga ia menilai proses hukum terhadap kliennya sarat kriminalisasi.
Di sisi lain, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi sebelum penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Saat ini Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan, sementara status tersangka Febrie tetap dipertahankan. Febrie telah menjalani pemeriksaan selama hampir seharian pada Jumat (17/7/2026), namun belum dilakukan penahanan.













