JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Israel memajukan proses pendaftaran wilayah di Tepi Barat yang diduduki sebagai tanah negara, dalam langkah yang dikecam Palestina sebagai bentuk “aneksasi de facto”.
Untuk pertama kalinya sejak Israel menduduki wilayah tersebut pada 1967, pemerintah akan membentuk mekanisme resmi guna mendaftarkan sebagian besar lahan atas nama negara.
Kementerian Luar Negeri Israel membela kebijakan itu sebagai “langkah administratif” yang bertujuan “menertibkan” sistem pendaftaran tanah. Namun, sejumlah menteri pemerintah secara terbuka menyatakan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk memperluas permukiman dan memperkuat kendali Israel atas wilayah tersebut.
Menteri Keuangan sayap kanan, Bezalel Smotrich, menyebut registrasi tanah itu akan melanjutkan “revolusi permukiman dan tata kelola di seluruh bagian tanah kami,” merujuk pada istilah Yudea dan Samaria, sebutan alkitabiah untuk Tepi Barat.
Sementara itu, Menteri Kehakiman Yariv Levin menyatakan Israel “berkomitmen memperkuat cengkeramannya atas seluruh bagian tanah kami, dan keputusan ini menegaskan komitmen tersebut.”
Kebijakan baru pemerintah ini akan berlaku di Area C Tepi Barat, yang mencakup sekitar 60% wilayah tersebut. Area ini dihuni sekitar 180.000–300.000 warga Palestina serta sedikitnya 325.500 pemukim Israel, menurut kelompok hak asasi manusia Israel B’Tselem.
Kepresidenan Palestina menyatakan keputusan tersebut melanggar hukum internasional dan merupakan “aneksasi de facto atas wilayah Palestina yang diduduki.” Dalam pernyataannya, kantor presiden memperingatkan bahwa langkah itu adalah deklarasi rencana aneksasi yang bertujuan memperkuat pendudukan melalui aktivitas permukiman ilegal.
Israel merebut Tepi Barat dari Yordania dalam perang 1967 dan kemudian mulai membangun permukiman Yahudi di wilayah tersebut. Permukiman itu dianggap ilegal menurut hukum internasional oleh United Nations dan sebagian besar komunitas internasional. PBB juga memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan yang diinginkan Palestina untuk menjadi bagian dari negara masa depan mereka.
Organisasi pemantau permukiman Israel, Peace Now, menyebut langkah pemerintah sebagai “perampasan tanah besar-besaran di Tepi Barat yang sepenuhnya bertentangan dengan kehendak rakyat dan kepentingan terbaik Israel.”
Pemerintah Israel menyetujui kebijakan tersebut meskipun Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya menyatakan penolakannya terhadap aneksasi Tepi Barat.
“Kami memperingatkan Presiden Trump Netanyahu menipu Anda! Anda mengatakan tidak akan mengizinkan aneksasi, tetapi ia melakukannya tepat di depan mata Anda,” ujar Peace Now. Mereka menambahkan bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan ribuan warga Palestina kehilangan tanah mereka.
Menurut Peace Now, proses tersebut mengharuskan pemilik tanah membuktikan kepemilikan dengan cara yang hampir mustahil dipenuhi sebagian besar warga Palestina. Jika gagal, lahan tersebut otomatis akan terdaftar sebagai tanah negara.
Langkah terbaru ini menyusul keputusan kabinet keamanan Israel pekan lalu yang memperluas aturan dan tata kelola Israel atas Tepi Barat. Kebijakan tersebut menuai kecaman internasional, dengan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, sementara Uni Eropa menilainya sebagai “langkah ke arah yang salah.”












