JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengeluarkan aturan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru periode 2022.
Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan dengan berlanjutnya insentif PPnBM, kinerja sektor otomotif diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik lagi.
“Perpanjangan insentif PPnBM ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 8 Februari.
Menurut Febrio, peran insentif fiskal selama ini krusial dalam menstimulus pemulihan, termasuk insentif PPnBM kendaraan bermotor. Katanya, tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1 persen pada 2020 menjadi tumbuh 12,1 persen di 2021.
Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi minus 19,9 persen menjadi 17,8 persen pada 2021.
“Kebijakan insentif PPnBM penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply,” tuturnya.
Sebagai informasi, sektor otomotif nasional memiliki peranan strategis dalam mendorong industri yang memiliki nilai tambah dan efek pengganda yang tinggi serta menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.
Selain itu, sektor ini juga disebut memiliki orientasi ekspor yang cukup baik, yaitu sekitar 15,6 persen dari total permintaan akhir merupakan produk ekspor.
Di sisi lain, meskipun berhasil tumbuh tinggi, level PDB dari kedua sektor ini belum kembali ke masa prapandemi. Sehingga peluang pertumbuhan bagi sektor otomotif untuk meningkatkan kapasitas produksinya masih terbuka lebar.
Adapun, aspek lain yang memotivasi pemerintah untuk melanjutkan insentif PPnBM adalah dana pihak ketiga (DPK) di perbankan masih menunjukkan tren peningkatan sejak 2020 awal. Hal ini memberi indikasi bahwa jumlah suplai pendanaan di dalam negeri masih tinggi dan cenderung ditempatkan di instrumen keuangan.
“Mengingat bahwa kredit konsumsi belum mendekati level prapandemi, diperlukan upaya untuk mendorong transmisi ke sektor riil untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi,” lanjut Febrio.
Secara terperinci, anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan insentif PPnBM kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen. Pertama, kendaraan bermotor dengan harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).
Segmen ini dipilih lantaran tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Desain insentif PPnBM diberikan dalam bentuk potongan 100 persen pada kuartal pertama, 66 persen di kuartal II, dan 33 persen di kuartal III 2022.
Adapun, segmen kedua adalah mobil dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta hingga Rp250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama. Pemberian insentif juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual, untuk transisi yang lebih baik bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif”, jelas dia.
“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan,” tutup Febrio.