• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, March 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Sport

Inilah Kebijakan Stimulus Lanjutan dari OJK di Sektor Industri Keuangan Non-Bank

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 30, 2020
in Sport
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank.

Pertama, memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan Kedua, kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran COVID-19.

“Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK  menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 29 Mei 2020 malam.

Kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah. “Pelaksanaannya tetap mengedepankan tatakelola yang baik dan menghindari moral hazard,” ujarnya.

Pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah.

Penyesuaian dimaksud yaitu: Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.

Tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

1. Memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi;

2. Memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai;

3. Memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik;

4. Memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis;

5. Melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio;

6. Memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik;

7. Ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi.

Selain persyaratan di atas, OJK juga meminta agar: Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital/elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik.

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan LKM

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana dalam Surat Edaran kepada pengurus dan direksi LKM menetapkan kebijakan OJK bagi LKM dan debitur LKM yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.

Kebijakan bagi LKM terdiri dari: (1) Perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.

(2) Pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

(3) Kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

(4) Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan 6 bulan.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:

1. Adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19;

2. Adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM;

3. Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah.

OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download mobile firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisIKNBojkStimulus Lanjutan

Related Posts

Impor Energi dari AS Senilai Rp 253 Triliun Tetap Lanjut Meski Tarif Dicoret

Impor Energi dari AS Senilai Rp 253 Triliun Tetap Lanjut Meski Tarif Dicoret

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia memastikan komitmen impor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai US$ 15 miliar atau sekitar...

Pasar Kripto Melemah, Bitcoin Turun ke US$ 67.235 dan Altcoin Terkoreksi

Pasar Kripto Melemah, Bitcoin Turun ke US$ 67.235 dan Altcoin Terkoreksi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasar kripto kembali bergerak di zona merah pada perdagangan Jumat (27/2/2026), dengan pelemahan terjadi pada aset utama...

Keamanan Stasiun Bawah Tanah MRT Jakarta Ditambah 336 Unit Pintu

Keamanan Stasiun Bawah Tanah MRT Jakarta Ditambah 336 Unit Pintu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT MRT Jakarta (Perseroda) memesan 336 unit pintu tepi peron atau platform screen doors untuk mendukung pembangunan...

Korsel Siapkan Bebas Visa untuk Turis Indonesia Tahun 2026

Korsel Siapkan Bebas Visa untuk Turis Indonesia Tahun 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Korea Selatan mengumumkan rencana pemberian fasilitas bebas visa bagi wisatawan Indonesia sebagai bagian dari target ambisius...

Jangan Kehabisan! Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbatas

Jangan Kehabisan! Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026 Terbatas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program mudik gratis kembali digelar menjelang Lebaran 2026 untuk membantu masyarakat pulang kampung dengan biaya lebih ringan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
EA7 Emporio Armani Kolaborasi dengan RANS dan Bund Lifetiment di Bestie Cup  Padel 2025

EA7 Emporio Armani Kolaborasi dengan RANS dan Bund Lifetiment di Bestie Cup Padel 2025

August 7, 2025
Langkah Diplomatik Prabowo: Indonesia Tawarkan Mediasi Konflik AS–Israel–Iran

Langkah Diplomatik Prabowo: Indonesia Tawarkan Mediasi Konflik AS–Israel–Iran

March 1, 2026
Bangunkan Sahur Berujung Petaka, Dua Warga Gresik Dibacok dan Rumah Terduga Pelaku Dibakar

Bangunkan Sahur Berujung Petaka, Dua Warga Gresik Dibacok dan Rumah Terduga Pelaku Dibakar

March 1, 2026
Serangan Israel ke Iran Memanas, Pemerintah RI Diminta Ambil Sikap Tegas

Serangan Israel ke Iran Memanas, Pemerintah RI Diminta Ambil Sikap Tegas

February 28, 2026
Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar, Tol Japek II Selatan & Bocimi Seksi 3 Resmi Dibuka Fungsional

Mudik Lebaran 2026 Lebih Lancar, Tol Japek II Selatan & Bocimi Seksi 3 Resmi Dibuka Fungsional

February 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved