• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Syarat Warga yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik

Aqil Aziz Nurumam by Aqil Aziz Nurumam
April 23, 2021
in Nasional
0
Ini Syarat Warga yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik

Cobisnis.com – Beberapa perjalanan masih diperbolehkan bepergian sebelum, sesudah, maupun saat masa larangan mudik diberlakukan.

Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.

kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu.

Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.

Pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.

Akan tetapi, saat melakulan perjalanan, mereka harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka.

Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok.

Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.

Kedua, pengetatan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan pada H+7 setelah masa larangan mudik.

Merujuk kepada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Kemudian, aturan tambahan ini mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara.

Addendum itu juga meminta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci agar dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan pada addendum ini.

Instrumen hukum yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Addendum ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download lava firmware
Download WordPress Themes
online free course

Related Posts

Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

by Desti Dwi Natasya
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI meninjau kesiapan tenda jemaah haji Indonesia di Arafah menjelang puncak ibadah...

Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

Prakiraan Cuaca 11–12 Mei 2026, Jawa Barat hingga Maluku Berpotensi Hujan Lebat

by Desti Dwi Natasya
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga di sejumlah wilayah Indonesia diminta mewaspadai potensi hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat pada 11–12...

Iran Lepas Rem, Ancam Serangan Langsung ke Pangkalan AS Jika Kapal Mereka Diganggu Lagi

Iran Lepas Rem, Ancam Serangan Langsung ke Pangkalan AS Jika Kapal Mereka Diganggu Lagi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Iran tegaskan tidak akan lagi menahan diri setelah jet tempur AS tembaki dan lumpuhkan dua kapal berbendera...

SPG Bergaya Pramugari Warnai Penjualan Kurban di Depok, Begini Respons Pembeli

SPG Bergaya Pramugari Warnai Penjualan Kurban di Depok, Begini Respons Pembeli

by Hidayat Taufik
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang Iduladha 1447 H atau 2026, penjualan hewan kurban mulai meningkat di Jabodetabek. Selain itu, Depok, Jawa...

MotoGP Prancis 2026: Jorge Martin Raih Kemenangan, Aprilia Sapu Podium

MotoGP Prancis 2026: Jorge Martin Raih Kemenangan, Aprilia Sapu Podium

by Hidayat Taufik
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jorge Martin meraih kemenangan pada MotoGP Prancis 2026 di Sirkuit Bugatti, Le Mans, Minggu (10/5/2026). Ia tampil...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp43,6 Triliun pada Kuartal I 2026

Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp43,6 Triliun pada Kuartal I 2026

May 10, 2026
Harga Buket Hari Ibu 2026 Naik karena Biaya Bahan Bakar dan Tarif Impor

Harga Buket Hari Ibu 2026 Naik karena Biaya Bahan Bakar dan Tarif Impor

May 10, 2026
Pensiunan PNS Segera Terima Gaji Ke-13 2026, Simak Komponennya

Pensiunan PNS Segera Terima Gaji Ke-13 2026, Simak Komponennya

May 10, 2026
Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

May 10, 2026
Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

May 11, 2026
Tenda Haji di Arafah Ditarget Rampung Lima Hari Sebelum Puncak Haji

Prakiraan Cuaca 11–12 Mei 2026, Jawa Barat hingga Maluku Berpotensi Hujan Lebat

May 11, 2026
Iran Lepas Rem, Ancam Serangan Langsung ke Pangkalan AS Jika Kapal Mereka Diganggu Lagi

Iran Lepas Rem, Ancam Serangan Langsung ke Pangkalan AS Jika Kapal Mereka Diganggu Lagi

May 11, 2026
SPG Bergaya Pramugari Warnai Penjualan Kurban di Depok, Begini Respons Pembeli

SPG Bergaya Pramugari Warnai Penjualan Kurban di Depok, Begini Respons Pembeli

May 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved