• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Syarat Perjalanan DAMRI Pasca-Larangan Mudik 2021

Fathi by Fathi
June 10, 2021
in Nasional
0
Ini Syarat Perjalanan DAMRI Pasca-Larangan Mudik 2021

JAKARTA, Cobisnis.com – Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) kembali mengoperasikan perjalanan antarkota dan antarprovinsi ke berbagai daerah setelah berakhirnya masa larangan mudik pada 18-24 Mei 2021.

Perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Pasca larangan mudik 2021, pelanggan DAMRI tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

DAMRI meminta kepada pelanggan untuk mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan, serta mewajibkan agar mematuhi ketentuan perjalanan sesuai protokol kesehatan, yaitu memakai masker menutupi area hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, physical distancing, menjaga kebersihan selama berada di dalam bus, dan mengikuti petunjuk petugas DAMRI.

Untuk memperoleh tiket, pelanggan dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi DAMRI Apps, portal www.tiket.damri.co.id dan seluruh channel resmi penjualan tiket DAMRI lainnya, kemudian melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, Traveloka, RedBus, GoPay, Mandiri, Visa, dan Mastercard serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.

Informasi lebih lanjut terkait layanan DAMRI pada masa pandemi COVID-19 dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center (021) 1500 825, email cs@damri.co.id, humas@damri.co.id atau media sosial Instagram, Facebook, dan Twitter di DAMRIIndonesia.

Jika ada perubahan terkait layanan DAMRI akan diinformasikan kembali. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga diri dan orang terdekat.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
free online course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: CobisnisDAMRIlarangan mudik

Related Posts

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Jelaskan Penyebabnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 11 bank telah ditutup sepanjang 2026 hingga Agustus. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai pencabutan izin...

Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia tidak lama lagi akan mencapai swasembada energi. Kondisi tersebut diyakini dapat membuat...

Harga Ayam Naik Tajam hingga Rp100 Ribu, Apa Penyebabnya?

Harga Ayam Naik Tajam hingga Rp100 Ribu, Apa Penyebabnya?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga daging ayam ras di sejumlah daerah mengalami kenaikan hingga mencapai Rp100 ribu per kilogram. Menteri Perdagangan...

165 Orang Tewas dalam Bencana Nepal-Tibet, 1.384 Orang Masih Hilang

165 Orang Tewas dalam Bencana Nepal-Tibet, 1.384 Orang Masih Hilang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 165 orang tewas dan 1.384 lainnya masih hilang setelah banjir bandang dan longsor menerjang wilayah Nepal...

CEO Instagram Ungkap Fitur Remaja yang Ternyata Jarang Dipakai

CEO Instagram Ungkap Fitur Remaja yang Ternyata Jarang Dipakai

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - CEO Instagram Adam Mosseri mengungkap penggunaan fitur perlindungan remaja Take a Break dalam persidangan yang melibatkan Meta....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

August 27, 2026
Komisi XI DPR Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI hingga 2031

Komisi XI DPR Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI hingga 2031

August 27, 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran, Bidik Semifinal AVC Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran, Bidik Semifinal AVC Continental 2026

August 27, 2026
11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

August 27, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tak Naik di Tahun 2027

August 28, 2026
Bakar Lahan Setengah Hektare, Pasutri di Samarinda Ditangkap

Bakar Lahan Setengah Hektare, Pasutri di Samarinda Ditangkap

August 28, 2026
Italia menyiapkan aturan baru yang mengancam pejalan kaki yang menggunakan ponsel saat menyeberang jalan dengan denda lebih dari Rp1,5 juta.

Menyeberang Sambil Main HP Bakal Didenda di Italia

August 28, 2026
Raja Norwegia Harald V meninggal dunia pada usia 89 tahun setelah sempat berada dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Raja Harald V Meninggal Dunia Usia 89

August 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved