• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, September 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Syarat Perjalanan DAMRI Pasca-Larangan Mudik 2021

Fathi by Fathi
June 10, 2021
in Nasional
0
Ini Syarat Perjalanan DAMRI Pasca-Larangan Mudik 2021

JAKARTA, Cobisnis.com – Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) kembali mengoperasikan perjalanan antarkota dan antarprovinsi ke berbagai daerah setelah berakhirnya masa larangan mudik pada 18-24 Mei 2021.

Perjalanan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Pasca larangan mudik 2021, pelanggan DAMRI tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

DAMRI meminta kepada pelanggan untuk mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan, serta mewajibkan agar mematuhi ketentuan perjalanan sesuai protokol kesehatan, yaitu memakai masker menutupi area hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, physical distancing, menjaga kebersihan selama berada di dalam bus, dan mengikuti petunjuk petugas DAMRI.

Untuk memperoleh tiket, pelanggan dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi DAMRI Apps, portal www.tiket.damri.co.id dan seluruh channel resmi penjualan tiket DAMRI lainnya, kemudian melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, Traveloka, RedBus, GoPay, Mandiri, Visa, dan Mastercard serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.

Informasi lebih lanjut terkait layanan DAMRI pada masa pandemi COVID-19 dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center (021) 1500 825, email cs@damri.co.id, humas@damri.co.id atau media sosial Instagram, Facebook, dan Twitter di DAMRIIndonesia.

Jika ada perubahan terkait layanan DAMRI akan diinformasikan kembali. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga diri dan orang terdekat.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download intex firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: CobisnisDAMRIlarangan mudik

Related Posts

SAR Resmi Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

SAR Resmi Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

by Hidayat Taufik
September 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Operasi pencarian terhadap lima jurnalis dan tiga awak kapal Arupadhatu 1 yang hilang di kawasan Gunung Anak...

Begini Cara iPhone 18 Pro Memastikan Foto Benar Benar Asli

Begini Cara iPhone 18 Pro Memastikan Foto Benar Benar Asli

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple memperkenalkan fitur kamera baru bernama Apple Reference Image pada iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro...

Polisi Olah TKP Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat

Polisi Olah TKP Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Warga Negara Asing atau WN China bernama Wei Shang diduga memburu dan menyantap penyu sisik di kawasan...

Kasus Wanita Ditendang di Senayan City Diselidiki, Korban Masih Trauma

Kasus Wanita Ditendang di Senayan City Diselidiki, Korban Masih Trauma

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi menyelidiki video viral yang memperlihatkan seorang wanita diduga ditendang seorang pria hingga terjatuh di Mal Senayan...

Usai Diperiksa 4 Jam di LPSK, Pelapor Betrand Peto Mengaku Sedikit Plong

Usai Diperiksa 4 Jam di LPSK, Pelapor Betrand Peto Mengaku Sedikit Plong

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pelapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto, ANW, selesai menjalani pemeriksaan psikolog di...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Budiman Bayu Bantah Kesaksian Orlando soal 5 Amplop Berisi Uang

Budiman Bayu Bantah Kesaksian Orlando soal 5 Amplop Berisi Uang

September 16, 2026
AIA Hadirkan AIA SILABUS di Universitas Indonesia untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda

AIA Hadirkan AIA SILABUS di Universitas Indonesia untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda

September 16, 2026
Kebakaran Dekat Soetta, Lima Gudang di Kosambi Dilalap Api

Kebakaran Dekat Soetta, Lima Gudang di Kosambi Dilalap Api

September 16, 2026
Bahlil Ungkap Antrean BBM di Sulsel, Stok Nasional Disebut Masih Aman

Bahlil Ungkap Antrean BBM di Sulsel, Stok Nasional Disebut Masih Aman

September 16, 2026
Pemerintah diminta memberi kepastian produksi tambang dan penugasan pasokan sejak dini untuk menjaga kebutuhan batu bara pembangkit listrik pada 2027.

Pemerintah Diminta Pastikan Produksi Tambang

September 17, 2026
Pentingnya Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Serta Peningkatan PAD Kabupaten Dairi

Pentingnya Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Serta Peningkatan PAD Kabupaten Dairi

September 17, 2026
Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Amankan Dokumen dan Elektronik

Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Amankan Dokumen dan Elektronik

September 17, 2026
Kuning Telur - pexels/Ron Lach

Benarkah Kuning Telur Sebabkan Masalah Kesehatan Jantung?

September 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved