JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara tegas menyatakan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) akan mematuhi ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) III yang akan selesai masa berlakunya pada akhir 2022.
Menurut dia, kedua belah pihak sepakat tidak bakal memperpanjang kolaborasi yang tertuang dalam keputusan bersama, setelah sebelumnya SKB I dan II telah terbit pada 2020 dan 2021 silam.
Menkeu menjelaskan, sinergi yang tertuang dalam SKB sejatinya merupakan respon bersama dalam suasana keluarbiasaan (extraordinary) yang bertujuan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.
Meski demikian, bendahara negara memastikan jika kerja sama dengan Bank Indonesia dapat terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang telah berlaku selama ini.
“Bank Indonesia dan pemerintah tetap memiliki kerangka kerja sama yang sudah baik. Itu kita tepati. Sehingga, kredibilitas antara instrumen fiskal dan moneter serta independensi bank sentral dapat terjaga dalam kerangka kolaborasi yang memang harus terus ditingkatkan,” ujar dia dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip Jumat, 4 November.
Ke depan, sambung Menkeu, pemerintah bakal mengoptimalkan sumber pendanaan SBN yang akan disebar kepada investor dengan memperhatikan kebutuhan anggaran dalam APBN.
“Kami bersama BI akan juga melakukan komunikasi dengan investor di dalam maupun luar negeri dalam konteks market guidance supaya pasar dapat memahami langkah dari bauran kebijakan fiskal dan moneter,” katanya.
“Kami pasti akan meng-establish leadership ini dan pada saat sama memberikan guidance yang kredibel agar dapat terus menjaga diri dari berbagai gejolak dengan tetap menjaga rambu kehati-hatian,” tegas Menkeu Sri Mulyani.
Dalam SKB I 2022 Bank Indonesia tercatat menggelontorkan Rp473,42 triliun melalui pembelian SBN untuk menyokong APBN. Lalu, untuk SKB II otoritas moneter tercatat mengucurkan dana sebesar Rp201 triliun.
Adapun untuk SKB III, BI merencanakan pembelian SBN sebesar Rp224 triliun dengan realisasi hingga 19 Oktober 2022 senilai Rp138,08 triliun.
Sebagai informasi, pelepasan SBN kepada bank sentral adalah strategi pemerintah untuk menekan biaya bunga ketimbang merilisnya kepada investor.
Diketahui bahwa SBN yang dipegang Bank Indonesia hanya memiliki rate interest sebesar minus 1 persen dari suku bunga acuan untuk dana yang ditujukan ke sektor belanja non-public goods.
Sementara untuk untuk belanja-belanja yang bertujuan untuk public goods ditetapkan tarif bunga 0 persen.