Cobisnis.com – Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan tarif pendaftaran produk serta sertifikasi halal dari Kementerian Agama untuk ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tarif tersebut ditentukan berdasarkan besaran omzet usaha dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, yakni di dalam negeri atau luar negeri.
“Usulan tarif layanan sertifikasi halal dari Kementerian Agama untuk diusulkan kepada Kementerian Keuangan,” ujar Ketua Komisi VIII Yandri Sutanto dalam di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2020).
Dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Agama Zainud Tauhid Sa’adi menuturkan tarif pendaftaran untuk usaha di dalam negeri dengan omzet di bawah Rp1 miliar adalah nol rupiah alias gratis.
Kemudian, untuk perusahaan dalam negeri beromzet di atas Rp1 miliar ditetapkan berdasarkan empat jenis golongan yang kategori kisaran omzetnya masih dibahas lebih lanjut.
Tarif pendaftaran golongan I akan ditetapkan Rp388.500, sedangkan golongan II Rp399.600, golongan III, Rp407.000 dan golongan IV Rp414.000.
“Sementara, untuk kegiatan usaha di luar negeri tarif pendaftarannya adalah Rp499.500,” tutur Zainud.
Selanjutnya, tarif untuk sertifikasi halal untuk usaha dalam negeri dengan omzet di bawah Rp1 miliar ditetapkan sebesar nol rupiah.
Jika perusahaan beromzet di atas Rp1 miliar, tarif sertifikasinya terbagi menjadi Rp1.630.000 untuk golongan I, Rp2.852.500 golongan II, Rp3.260.000 golongan III, dan Rp4.075.000 untuk golongan IV.
Sedangkan, tarif sertifikasi untuk kegiatan di luar negeri di tetapkan sebesar Rp4.899.000.
“Sejalan dengan perubahan proses bisnis atau alur sertifikasi halal yang diatur dalam RUU Cipta Kerja kami sampaikan pos-pos pembiayaan yang belum tercover dalam draf tarif layanan sertifikasi halal yang telah diusulkan, akan dibahas lebih lanjut ke Kemenkeu,” ucapnya.
Sementara, alur proses sertifikasi halal sesuai dengan Undang-undang 33 tahun 2014 mencapai waktu 97 hari kerja. “Dari mulai permohonan pemeriksaan, pengujian, penyerahan hasil pemeriksaan, sidang fatwa dan pemberian sertifikasi halal,” tandasnya.
Tarif sertifikasi halal ini merupakan hal baru yang belum pernah diberlakukan sebelumnya.