• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, April 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Tidak Boleh Menagih di Hari Minggu

Saeful Imam by Saeful Imam
January 11, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Tidak Boleh Menagih di Hari Minggu

Ini dia aturan baru debt collector

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Merilis Aturan Baru untuk Pelindungan Konsumen dalam Penagihan Kredit atau Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut menekankan bahwa penagihan produk kredit atau pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu aspek menarik dalam regulasi baru ini adalah terkait waktu penagihan kredit. Pasal 62 ayat 2 menyebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.

Regulasi ini juga melarang penagihan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen. Tekanan fisik maupun verbal tidak diperbolehkan. Dalam upaya melindungi konsumen, pelaku usaha jasa keuangan harus memastikan penagihan tidak bersifat terus-menerus dan mengganggu. Penagihan kredit hanya dapat dilakukan pada alamat dan domisili konsumen, sedangkan penagihan di luar tempat atau waktu yang ditentukan memerlukan persetujuan dan perjanjian terlebih dahulu.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa POJK Nomor 22 Tahun 2023 adalah respons cepat OJK atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, mengingat perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: aturan baru OJKaturan OJK debt collectoraturan OJK penagihan kredit

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Furab Jadi Tren di Media Sosial, Ini Arti dan Asal-usulnya

Furab Jadi Tren di Media Sosial, Ini Arti dan Asal-usulnya

March 31, 2026
Lonjakan Harga BBM Bikin Warga Pakistan Panik, SPBU Dipadati Kendaraan

Lonjakan Harga BBM Bikin Warga Pakistan Panik, SPBU Dipadati Kendaraan

April 3, 2026
Trump Ancam Iran dengan Serangan Infrastruktur, Pembangkit Listrik Jadi Sasaran

Trump Ancam Iran dengan Serangan Infrastruktur, Pembangkit Listrik Jadi Sasaran

April 3, 2026
Konflik Iran Tekan Pasar Energi dan Uji Kredibilitas Trump

Konflik Iran Tekan Pasar Energi dan Uji Kredibilitas Trump

April 3, 2026
Gen Z dan Gen Alpha 2026 Lebih Sadar Emosi, Ini Penyebabnya

Gen Z dan Gen Alpha 2026 Lebih Sadar Emosi, Ini Penyebabnya

April 4, 2026
Kapolda Riau Tegaskan Tanpa Toleransi untuk Pelaku Karhutla 2026

Kapolda Riau Tegaskan Tanpa Toleransi untuk Pelaku Karhutla 2026

April 4, 2026
Fokus Akhirat, Noussair Mazraoui Siap Tinggalkan Sepak Bola Usai Piala Dunia 2026

Fokus Akhirat, Noussair Mazraoui Siap Tinggalkan Sepak Bola Usai Piala Dunia 2026

April 3, 2026
Harga Emas Terjun bebas, Biang Keroknya Perlahan Terkuak

Harga Emas Terjun bebas, Biang Keroknya Perlahan Terkuak

April 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved