JAKARTA, COBISNIS.COM – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menjelaskan alasan pemerintah menunda kewajiban sertifikat halal bagi UMKM dari 17 Oktober 2024 hingga 2026.
Menurut Teten, penundaan ini dilakukan karena tenggat waktu yang semakin dekat sementara banyak UMKM masih memerlukan pendampingan.
Teten juga menyampaikan usulan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda implementasi wajib sertifikasi halal bagi UMKM. Presiden Jokowi menyetujui usulan tersebut dan rencananya akan diterbitkan Perpres mengenai penundaan ini.
Teten mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyusun strategi untuk mendorong UMKM mengurus sertifikasi halal. Tujuannya adalah agar ketika aturan tersebut diberlakukan pada 2026, tidak ada lagi alasan untuk penundaan lebih lanjut.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Muhammad Riza Damanik, menambahkan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM dan konsumen.
Namun, tenggat waktu yang singkat menjadi tantangan bagi UMKM. Dengan penundaan ini, pemerintah memiliki kesempatan untuk meningkatkan sosialisasi dan literasi kepada UMKM agar saat kewajiban sertifikasi halal diterapkan, tidak ada kesulitan atau keluhan dari pelaku UMKM.
Riza berharap bahwa dengan penundaan ini, masalah sertifikasi halal tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan. Fokus utama adalah meningkatkan produktivitas pendampingan sehingga jumlah sertifikat yang dikeluarkan setiap hari dapat meningkat.