JAKARTA, Cobisnis.com – Tujuh langkah strategis peningkatan ketersediaan pasar untuk mengembangkan industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri akan dilakukan pemerintah. Pertama, keberpihakan pada produk dalam negeri (PDN) melalui belanja barang atau jasa pemerintah. Kedua, meningkatkan kapasitas produksi alkes dalam negeri.
Ketiga, subsidi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui dana PEN. Keempat, skema insentif bagi investor alkes dan farmasi. Kelima, peningkatan alkes berteknologi tinggi berbasis riset. Keenam, kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor, dan ketujuh, prioritas penayangan PDN di E-Katalog.
Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui rilis gabungan, 358 jenis alkes sudah diproduksi di dalam negeri, 79 jenis alkes sudah mensubstitusi/menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional.
Antara lain elektrokardiogram, implant ortopedi, nebulizer dan oximeter. Hal ini membuktikan bahwa produsen alkes dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik serta menggantikan produk impor.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan permasalahan utama terkait penggunaan alkes dalam negeri dan pengadaan alkes impor adalah adanya rentang jenis yang luas mulai dari alkes sederhana sampai teknologi tinggi dan bahan baku yang sangat beragam. Disamping itu, bahan baku dengan spesifikasi medical grade belum banyak tersedia di dalam negeri.
“Selain itu juga penguasaan teknologi alat kesehatan yang masih terbatas dan masih perlu dikembangkan khususnya untuk teknologi menengah sampai tinggi, serta banyaknya produk alat kesehatan impor yang membanjiri Indonesia,” ujarnya.
Beberapa strategi peningkatan Produk Dalam Negeri (PDN) untuk alat kesehatan dapat dilakukan melalui tiga tahapan yaitu fase riset, fase registrasi, produksi, dan distribusi serta fase penjualan.
Diantaranya dilakukan regulasi yang mendukung alat kesehatan dalam negeri, pembelian melalui E-Katalog, TKDN alat kesehatan dan pengembangan bahan baku alat kesehatan, transfer knowledge dan transfer teknologi Sumber Daya Manusia khususnya pengembangan SDM dalam bidang biomedical engineering.
Promosi alat kesehatan dalam negeri, serta peningkatan awareness penggunaan Alkes dalam negeri ke user, dalam hal ini dokter dan tenaga kesehatan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, potensi sebesar Rp607,7 triliun merupakan peluang pasar produk dalam negeri yang dapat dioptimalkan.
Pemerintah mengupayakan agar 79 produk prioritas alat kesehatan dalam negeri dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan. Beberapa produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40%, yang artinya produk dalam negeri tersebut wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli.
Bagi alat kesehatan produksi dalam negeri yang belum memiliki nilai TKDN, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan fasilitas sertifikasi TKDN gratis untuk sekurang-kurangnya 9.000 produk di tahun anggaran 2021.
Kemenperin mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta Program Subtitusi Impor 35% pada 2022. Program ini dilaksanakan melalui penurunan impor dengan nilai terbesar yang simultan dengan peningkatan utilisasi produksi sampai dengan 85% pada 2022 mendatang.