• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Industri Tekstil Dalam Negeri Lesu, Ini Kata Kemenperin

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
September 30, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Kemenperin Bawa IKM Komponen Alat Angkut Masuk Rantai Pasok Industri Otomotif

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa lesunya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri karena dampak dari barang impor yang membanjiri sosial media (sosmed).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat, 29 September.

Karena itu, Febri mengatakan pihaknya mendukung hadirnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Menurut dia, sosmed memang tidak seharunya untuk menjual barang, tapi hanya boleh promosi.

“Penyebabnya kami melihat banyak produk impor yang masuk lewat sosial media. Kami mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi aplikasi media berjualan dan bertransaksi kami dukung sosial media untuk promosi saja,” kata Febry.

Diberikatakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sejak kemarin resmi berlaku ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang sebelumnya berlaku.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan terbitnya aturan ini bukan melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, mengatur kembali sesuai dengan ketentuan yang baru yakni tidak boleh ada transaksi jual-beli di dalamnya.

“Ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur, agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Bukan bebas tapi fair dan adil. Itu titik garis besarnya,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September.

Zulhas sapaan akrab Zulkufli Hasan mengatakan pengelola platform diberikan waktu satu minggu untuk melakukan transisi dan sosialisasi. Setelah itu, transaksi jual-beli langsung di platform media sosial tak dibolehkan lagi.

“Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati. Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku,” ucapnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comindustri tekstilKemenperin

Related Posts

Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

by Zahra Zahwa
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perang antara Iran dan negara Barat kini memicu krisis bahan bakar pesawat global. Akibatnya, maskapai di Eropa...

John Ternus, CEO Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook

John Ternus, CEO Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook

by Zahra Zahwa
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – John Ternus akan menjadi CEO baru Apple mulai 1 September 2026. Ia menggantikan Tim Cook yang telah...

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek

by Desti Dwi Natasya
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi memulai penyaluran bantuan sosial tahap kedua tahun 2026. Bantuan yang...

Aturan Baru 2026, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp 5 Jutaan

Aturan Baru 2026, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp 5 Jutaan

by Desti Dwi Natasya
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini tertuang...

Auto Draft

China Tahan Guncangan Minyak Global 2026, Strategi Energi Xi Jinping Terbukti

by Zahra Zahwa
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Selama lebih dari satu dekade, Xi Jinping membangun sistem energi China agar tahan terhadap guncangan global. Namun...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

April 20, 2026
BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

April 20, 2026
Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

Perang Iran Picu Kelangkaan Bahan Bakar Pesawat, Maskapai Mulai Pangkas Jadwal

April 21, 2026
John Ternus, CEO Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook

John Ternus, CEO Baru Apple yang Akan Gantikan Tim Cook

April 21, 2026
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek

April 21, 2026
Aturan Baru 2026, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp 5 Jutaan

Aturan Baru 2026, Pajak Mobil Listrik Bisa Tembus Rp 5 Jutaan

April 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved