Cobisnis.com – Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azhari menilai rencana pemberian dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun kurang menguntungkan pelaku UMKM.
Strategi tersebut, kata dia, kurang membantu UMKM seperti pemilik losmen ataupun homestay. Sementara persyaratan yang diajukan lebih menyasar pemilik hotel dan restoran milik investor besar.
“Hotel dan restoran mayoritas dimiliki investor besar. Harusnya sederhana saja bebaskan biaya listrik seperti di Malaysia. Ini bisa bantu semuanya dari yang besar hingga kecil. Lalu bebaskan atau ringankan cicilan kredit UMKM pelaku pariwisata,” ujar Azril kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27 Oktober 2020).
Pemerintah mengatakan ada lima kriteria penerima dana hibah pariwisata untuk daerah dengan kriteria PHPR minimal 15% dari total PAD Tahun Anggaran 2019. Daerah yang masuk kategori; 10 destinasi pariwisata prioritas (DPP), 5 destinasi super prioritas (DSP), destinasi branding, dan bagian dari Calendar of Events (COE).
Dari Rp3,3 triliun dana hibah pariwisata, sebanyak 70% akan disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Dana tersebut dapat digunakan untuk menjalankan operasional sehari-hari, serta menerapkan protokol kesehatan CHSE. Sementara 30% akan diberikan kepada Pemda.
Dia juga melihat hotel dan restoran besar sudah mulai banyak aktivitas. Mulai dari rapat pemerintahan hingga perkawinan dengan penerapan protokol kesehatan. Hotel yang dituju terutama yang di pinggiran Jakarta seperti Bekasi atau Cikarang.
“Hotel dan restoran besar sudah mulai ramai aktivitas. Jadi yang paling membutuhkan bantuan adalah UMKM karena mereka tidak bisa beradaptasi secara online,” ujarnya.
Terpisah, pengamat ekonomi INDEF, Nailul Huda, menilai bantuan dari pemerintah kepada kawasan pariwisata hanya upaya jangka pendek menyelamatkan usaha-usaha di daerah terpilih agar tidak bangkrut. Selebihnya mereka akan bergantung pada permintaan masyarakat.
“Saat ini permintaan masyarakat akan produk pariwisata masih sangat jatuh. Maka perlu dibantu pemerintah,” ujarnya.
Berikutnya untuk jangka panjang, menurut dia, lebih tepat jika pemerintah fokus pada peningkatan permintaan masyarakat. Seperti memberikan insentif tunai.
“Tujuannya untuk menahan penurunan permintaan masyarakat,” ujarnya.
Terakhir, untuk kebijakan hibah kepada Pemda, dikatakannya hal itu juga harus dipastikan penggunaannya. Sehingga dana tersebut betul-betul digunakan untuk tujuan yang sama dengan pemerintah pusat.