Juru masak menerapkan protokol kesehatan di Hotel Aston, Jakarta, Senin (8/6/2020). Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah protokol kesehatan untuk sektor usaha wisata saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Protokol tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.Foto:Cobisnis/Rizki Meirino
Indonesia AI Day
(Dari kiri) President Director & Chief Executive Officer (CEO) Indosat Ooredoo Hutchison Vikram Sinha, Founder & CEO NVIDIA...