• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, August 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Hore! Penerima Insentif Pajak Diperluas oleh Pemerintah

Fathi by Fathi
November 6, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Hore! Penerima Insentif Pajak Diperluas oleh Pemerintah

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Penyesuaian kriteria penerima insentif pajak yang ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah, mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Covid-19 sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor, belum lama ini.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut.

Penambahan diberikan untuk tiga jenis insentif. Pertama, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan besarnya angsuran sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif PPh 25 dari semula 216 menjadi 481 KLU.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Pembebasan dari pemungutan dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 397 KLU.

Ketiga, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Pengembalian untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 229 KLU.

Selain itu, PMK ini juga mengatur kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, WP, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan tiga jenis insentif lainnya.

Ketiganya yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas Penghasilan WP P3-TGAI. Kelonggaran diberikan untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari-Juni 2021 paling lambat 30 November 2021.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
Tags: Cobisnisinsentif pajak

Related Posts

EduTourism, Upaya Kemenpar Kenalkan Budaya dan Seni Indonesia di Pasar Australia

EduTourism, Upaya Kemenpar Kenalkan Budaya dan Seni Indonesia di Pasar Australia

by Chodijah Febriani
August 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Berkolaborasi dengan Garuda Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney, Kementerian Pariwisata memperluas pasar wisata edukasi...

Kepala SPPG Karanganyar Keracunan setelah Mencicipi Ayam Rempah Menu MBG

Kepala SPPG Karanganyar Keracunan setelah Mencicipi Ayam Rempah Menu MBG

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Jati, Jaten, Karanganyar, Abra Yodha Raya, mengalami mual, muntah, dan...

Driver Ojol Disebut Makin Besar Penghasilannya Prabowo Klaim Naik 3 Kali Lipat

Driver Ojol Disebut Makin Besar Penghasilannya Prabowo Klaim Naik 3 Kali Lipat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menyebut pendapatan pengemudi ojek online atau ojol mengalami peningkatan setelah pemerintah memangkas potongan aplikasi....

Prabowo Klaim Bank Emas Kelola 153 Ton Emas Setara Rp360 Triliun

Prabowo Klaim Bank Emas Kelola 153 Ton Emas Setara Rp360 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bank emas Indonesia telah mengelola 153 ton emas dalam satu tahun operasional. Nilai...

Anggota Satpol PP Aceh Utara Terekam Ambil Rokok saat Razia

Anggota Satpol PP Aceh Utara Terekam Ambil Rokok saat Razia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Video yang memperlihatkan anggota Satpol PP di Aceh Utara diduga mengambil rokok milik pedagang saat razia viral...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Impact Investment Festival

Impact Investment Festival 2026 Perkuat Kolaborasi Regulator dan Pasar Modal untuk Dorong Impact Investing Indonesia

August 15, 2026
Es Doger Ternyata Punya Kepanjangan, Sudah Tahu Artinya?

Es Doger Ternyata Punya Kepanjangan, Sudah Tahu Artinya?

August 15, 2026
Es Doger Ternyata Punya Kepanjangan, Sudah Tahu Artinya?

Apakah Otot Bisa Terbentuk dengan Sendirinya? Ini Jawaban Ahli

August 15, 2026
Abbas Araghchi

Menlu Iran Tegaskan Belum Ada Keputusan untuk Kembali Berunding dengan AS

August 15, 2026
Bantuan 50 Ribu Paket Sembako Dikirim ke Korban Gempa M 7,7 NTT

Bantuan 50 Ribu Paket Sembako Dikirim ke Korban Gempa M 7,7 NTT

August 16, 2026
CIMB Niaga Hadirkan Kejar Mimpi Rising Start Competition 2026 di Bandung

CIMB Niaga Hadirkan Kejar Mimpi Rising Start Competition 2026 di Bandung

August 16, 2026
Jusuf Kalla Ungkap Dugaan Provokasi Pemicu Kericuhan di Aceh

Jusuf Kalla Ungkap Dugaan Provokasi Pemicu Kericuhan di Aceh

August 16, 2026
Duka Gempa M 7,7 NTT, BNPB Laporkan 47 Korban Meninggal

Duka Gempa M 7,7 NTT, BNPB Laporkan 47 Korban Meninggal

August 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved