• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, March 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Hore! Penerima Insentif Pajak Diperluas oleh Pemerintah

Fathi by Fathi
November 6, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Hore! Penerima Insentif Pajak Diperluas oleh Pemerintah

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memperluas kriteria Wajib Pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Penyesuaian kriteria penerima insentif pajak yang ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah, mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi Covid-19 sehingga masih mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor, belum lama ini.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak tersebut.

Penambahan diberikan untuk tiga jenis insentif. Pertama, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan besarnya angsuran sejak Masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif PPh 25 dari semula 216 menjadi 481 KLU.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Pembebasan dari pemungutan dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 397 KLU.

Ketiga, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Pengembalian untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. Jumlah KLU yang mendapatkan insentif dari 132 menjadi 229 KLU.

Selain itu, PMK ini juga mengatur kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, WP, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan tiga jenis insentif lainnya.

Ketiganya yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas Penghasilan WP P3-TGAI. Kelonggaran diberikan untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari-Juni 2021 paling lambat 30 November 2021.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Cobisnisinsentif pajak

Related Posts

IHSG Dibuka Lagi, Investor Wajib Waspadai Deretan Agenda Penting Ini

IHSG Dibuka Lagi, Investor Wajib Waspadai Deretan Agenda Penting Ini

by Desti Dwi Natasya
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bursa saham Indonesia resmi kembali beroperasi pada Rabu (25/3/2026) setelah libur. Namun, pergerakan pasar diperkirakan tidak akan...

Harga Minyak Dunia Menguat Lagi, Setelah Iran Bantah Pembicaraan dengan AS

Harga Minyak Dunia Menguat Lagi, Setelah Iran Bantah Pembicaraan dengan AS

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga minyak dunia kembali menguat hampir 3 persen pada perdagangan Selasa (24/3/2026), setelah pada hari sebelumnya sempat...

Mohammad Bagher Ghalibaf Muncul dalam Sorotan AS untuk Perubahan Rezim Iran

Mohammad Bagher Ghalibaf Muncul dalam Sorotan AS untuk Perubahan Rezim Iran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump disebut mempertimbangkan Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf sebagai calon...

SPPG MBG Disuspend Usai Video Pria Gempal Joget Sampai Viral di Medsos

SPPG MBG Disuspend Usai Video Pria Gempal Joget Sampai Viral di Medsos

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah video viral menampilkan seorang pria berjoget di dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik MBG memicu...

Status Tahanan Yaqut Berubah-ubah, Kredibilitas KPK Dipertaruhkan

Status Tahanan Yaqut Berubah-ubah, Kredibilitas KPK Dipertaruhkan

by Hidayat Taufik
March 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menilai bahwa langkah yang dilakukan KPK terhadap mantan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidang Ungkap Pengadaan Chromebook Sesuai Prosedur, Nadiem Tak Terlibat Penentuan Harga

Sidang Ungkap Pengadaan Chromebook Sesuai Prosedur, Nadiem Tak Terlibat Penentuan Harga

February 2, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Bank Mandiri Borong 4 Penghargaan SBSN 2025, Perkuat Pasar Keuangan Syariah

Bank Mandiri Borong 4 Penghargaan SBSN 2025, Perkuat Pasar Keuangan Syariah

March 26, 2026
uRBan Iftar Fair 2026 di Surabaya Sukses Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Lokal

uRBan Iftar Fair 2026 di Surabaya Sukses Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Lokal

March 25, 2026
Isu Minyak Iran: Trump Sebut Bisa Ikuti Model Venezuela

Isu Minyak Iran: Trump Sebut Bisa Ikuti Model Venezuela

March 27, 2026
Prabowo Subianto Blusukan ke Permukiman Rel Senen, Komit Bangun Hunian yang Lebih Baik

Prabowo Subianto Blusukan ke Permukiman Rel Senen, Komit Bangun Hunian yang Lebih Baik

March 27, 2026
Serangan Israel di Lebanon Tewaskan 1.100 Orang, Puluhan Ribu Mengungsi

Serangan Israel di Lebanon Tewaskan 1.100 Orang, Puluhan Ribu Mengungsi

March 27, 2026
Antisipasi El Nino Ekstrem, Pemerintah Perketat Cadangan Pangan

Antisipasi El Nino Ekstrem, Pemerintah Perketat Cadangan Pangan

March 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved