Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 3.407 perusahaan di Ibu Kota.
“Sebanyak 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 56 ditutup sementara,” kata Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).
Andri memaparkan, 49 dari 51 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19. Meskipun demikian, Andri enggan secara detail nama-nama perusahaan yang ditutup tersebut.
“Untuk sementara belum bisa diumumkan dulu (nama-nama perusahaannya),” ungkap Andri. Andri hanya memaparkan, sebaran lokasi 49 perusahaan yang ditutup karena Covid-19. Rinciannya adalah 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat, 5 perusahaan di Jakarta Barat, dan 4 perusahaan di Jakarta Utara
“Kemudian, masing-masing 14 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan,” ujar Andri. Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. “Lalu, ada empat perusahaan di Jakarta Selatan,” ucap Andri.