JAKARTA, COBISNIS.COM – Ketentuan mengenai kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tengah ramai dibicarakan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, yaitu pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Menanggapi aturan tersebut, Heru memastikan bahwa dana yang disetorkan oleh peserta akan dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir berupa simpanan pokok berikut hasil pengembangannya,” ujar Heru dalam keterangannya pada Senin (27/5/2024).
Heru menjelaskan bahwa dana Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta serta melindungi kepentingan peserta.
Peserta dari kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
“Masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, asalkan sudah menjadi peserta Tapera,” tambah Heru.
Ketentuan mengenai Tapera, termasuk iuran pekerja, telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera.
Ketentuan mengenai kewajiban iuran Tapera bagi para pekerja, termasuk PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan pekerja swasta, juga dijelaskan dalam aturan ini.
Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
Dari jumlah ini, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Definisi pekerja dalam aturan ini adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pekerja mandiri adalah warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.