• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Hati-hati Penyaluran Subsidi Upah, Menaker: Ada Duplikasi Rekening

Gilang Praditya by Gilang Praditya
September 30, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Hati-hati Penyaluran Subsidi Upah, Menaker: Ada Duplikasi Rekening

Cobisnis.com – Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35% dari total penerima tahap I-IV sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%), tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%), tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%), dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).

“Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/9/2020).

Dijelaskan Ida Fauziyah, beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

“Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida.

Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. “Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita,” ujarnya.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
online free course
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: Bisnis indonesiaCobisniskemenakerrekeningsubsidi

Related Posts

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - BRI Kantor Cabang Surabaya Kaliasin memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan yang beredar terkait adanya oknum pekerja yang diduga...

Usulan Menteri PPPA Ditolak, Menhub Jelaskan Kenapa Gerbong Wanita Tidak Bisa di Tengah KRL

Usulan Menteri PPPA Ditolak, Menhub Jelaskan Kenapa Gerbong Wanita Tidak Bisa di Tengah KRL

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menolak usulan pemindahan gerbong khusus wanita ke tengah rangkaian KRL. Penolakan ini disampaikan...

Usai Insiden KRL Bekasi Timur, Kemenhub Sidak Green SM dan Temukan Beberapa Masalah

Usai Insiden KRL Bekasi Timur, Kemenhub Sidak Green SM dan Temukan Beberapa Masalah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan sidak ke pool taksi Green SM di Bekasi, Rabu (29/4/2026). Langkah...

Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, IASC Kembalikan Rp 169 Miliar Dana Korban Penipuan

Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, IASC Kembalikan Rp 169 Miliar Dana Korban Penipuan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Satgas PASTI menutup 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong sepanjang Kuartal I 2026. Semuanya ditemukan dari...

Israel Bantah Terima Gandum Curian Ukraina, Minta Bukti Lewat Jalur Resmi

Israel Bantah Terima Gandum Curian Ukraina, Minta Bukti Lewat Jalur Resmi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ukraina dan Israel terlibat perselisihan diplomatik gara-gara tuduhan serius. Kyiv menuding Tel Aviv menerima gandum yang diklaim...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pendapatan Naik 90%, Aden Indonesia Bidik Pertumbuhan Lebih Tinggi di 2026

Pendapatan Naik 90%, Aden Indonesia Bidik Pertumbuhan Lebih Tinggi di 2026

April 29, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
ABMM Perkuat Portofolio Tambang, Siap Hadapi Tantangan Energi 2025

ABMM Perkuat Portofolio Tambang, Siap Hadapi Tantangan Energi 2025

April 29, 2026
Ditopang Fundamental Solid, RUPST Bank Mandiri Restui Pembagian Dividen Rp 44,47 Triliun

Ditopang Fundamental Solid, RUPST Bank Mandiri Restui Pembagian Dividen Rp 44,47 Triliun

April 29, 2026
RUPST Bank Mandiri Setujui Dividen Jumbo, Buyback, dan Perombakan Pengurus

Jakarta Menuju Global City, JAKMW 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

April 30, 2026
GAPKI

GAPKI Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah Kawal Industri Sawit Nasional

April 30, 2026
Kenapa Madrid Ingin Rekrut Mourinho Lagi?

Kenapa Madrid Ingin Rekrut Mourinho Lagi?

April 30, 2026
Ikan Sapu-sapu Diberantas di Jakarta, Warga Sidrap Justru Manfaatkan untuk Konsumsi dan Pakan

Ikan Sapu-sapu Diberantas di Jakarta, Warga Sidrap Justru Manfaatkan untuk Konsumsi dan Pakan

April 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved