JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa saat ini ada 14 dana pensiun yang sedang berada dalam status pengawasan khusus. Dari jumlah tersebut, 9 dana pensiun merupakan inisiatif dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara 5 dana pensiun dimiliki oleh sektor swasta.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh dana pensiun adalah defisit pendanaan. “Sebagian besar defisit disebabkan oleh ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iuran terhadap dana pensiun,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (15/1/2024). Ia menambahkan bahwa dana pensiun yang menghadapi masalah pendanaan diminta untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan.
Beberapa dana pensiun telah menjalani uji tuntas (due diligence) dan mengusulkan opsi penyelesaian. Ogi menjelaskan bahwa pendiri dana pensiun telah mengambil langkah-langkah tertentu, seperti meminta OJK untuk mengalihkan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti. Selain itu, ada juga permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit melalui swap aset pendiri.
Dana pensiun juga mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperpanjang periode pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh dana pensiun harus dilakukan demi kepentingan peserta, dan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta diutamakan.
Lebih lanjut, Ogi melaporkan bahwa saat ini terdapat 7 perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus. Penyebab masuknya perusahaan asuransi ke dalam status pengawasan khusus adalah ketidakmemenuhi rasio pencapaian solvabilitas (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), atau rasio likuiditas.