• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Asuransi

Hati-hati 14 Dana Pensiun dan 7 Asuransi ini Dalam Pengawasan Khusus OJK

Saeful Imam by Saeful Imam
January 17, 2024
in Asuransi
0
Hati-hati 14 Dana Pensiun dan 7 Asuransi ini Dalam Pengawasan Khusus OJK

dana pensiun dan asuransi dibawah pengawasan OJK

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa saat ini ada 14 dana pensiun yang sedang berada dalam status pengawasan khusus. Dari jumlah tersebut, 9 dana pensiun merupakan inisiatif dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara 5 dana pensiun dimiliki oleh sektor swasta.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh dana pensiun adalah defisit pendanaan. “Sebagian besar defisit disebabkan oleh ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iuran terhadap dana pensiun,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (15/1/2024). Ia menambahkan bahwa dana pensiun yang menghadapi masalah pendanaan diminta untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan.

Beberapa dana pensiun telah menjalani uji tuntas (due diligence) dan mengusulkan opsi penyelesaian. Ogi menjelaskan bahwa pendiri dana pensiun telah mengambil langkah-langkah tertentu, seperti meminta OJK untuk mengalihkan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti. Selain itu, ada juga permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit melalui swap aset pendiri.

Dana pensiun juga mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperpanjang periode pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh dana pensiun harus dilakukan demi kepentingan peserta, dan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta diutamakan.

Lebih lanjut, Ogi melaporkan bahwa saat ini terdapat 7 perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus. Penyebab masuknya perusahaan asuransi ke dalam status pengawasan khusus adalah ketidakmemenuhi rasio pencapaian solvabilitas (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), atau rasio likuiditas.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: dana pensiun dan asuransi diawasi OJKdiawasi OJKpengawasan OJK

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga Plastik Terus Menanjak, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi

Harga Plastik Terus Menanjak, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi

April 3, 2026
Warga Taiwan Siapkan Rencana Kabur Saat Ancaman China Meningkat

Warga Taiwan Siapkan Rencana Kabur Saat Ancaman China Meningkat

April 4, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

April 5, 2026
Terungkap! Segini Biaya Asli Toyota Bikin Satu Mobil Sebelum Dijual

Terungkap! Segini Biaya Asli Toyota Bikin Satu Mobil Sebelum Dijual

November 2, 2025
Dituding Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi

Dituding Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi

April 6, 2026
Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

April 5, 2026
Persija Gagal Raih Poin, Bhayangkara FC Menang Dramatis 3-2

Persija Gagal Raih Poin, Bhayangkara FC Menang Dramatis 3-2

April 5, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

April 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved