Cobisnis.com-Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengizinkan ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek untuk kembali membawa penumpang. Namun keputusan beroperasinya ojol di Jakarta harus dapat restu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan ojol dapat mengangkut penumpang kembali, namun ia mengaku pihak Kemenhub sedang merumuskan kebijakan operasional ojol di tengah wabah Covid-19.
“Saya terus terang saja belum bisa menjawab akan seperti apa. Karena apa, saya lagi nyusun. Saya lagi menyusun dan belum saya sempurnakan dan saya mendengarkan semua aspirasi dulu,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Minggu (7/6/20)
Saat ini, proses penyusunan regulasi tersebut sudah sampai pada tahap harmonisasi. Budi Setiyadi mengaku perlu melaporkan draft aturan ini terlebih dahulu kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelum aturan diundangkan.
Terkait kebijakan Anies Baswedan, Budi Setiyadi mengatakan kebijakan Kemenhub berlaku secara nasional sehingga nantinya Pemprov DKI Jakarta juga harus mengikuti aturan tersebut.
Oke pak Anies enggak apa-apa, enggak ada masalah. Tapi nanti begitu susunan peraturan saya (terbit), Pak Anies harus tunduk kepada peraturan saya. Nah saya akan menyesuaikan, saya akan mendengarkan apa yang disampaikan Pak Anies,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasdishub DKI Jakarta, membuat Diktum aturan turunan beroperasinya ojol dan ojek pangkalan di Jakarta selama PSBB transisi. Aturan pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya memakai masker dan menyediakan hand sanitizer.
Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang diterapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Menjaga kebersihan sepeda motor dan help penumpang dengan melakukan disinfektan secara rutin setiap selesai mengangut penumpang
Mulai beroperasi pada 8 Juni 2020.
Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan di atas juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Selain itu, juga disebutkan perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojol) tidak beroperasi pada wilayah yang diterapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b.
Adapun definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.