JAKARTA, Cobisnis.com – Peningkatan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang rata-rata naik sekitar 10% telah diterapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/ 2022. Selain itu, dalam kebijakan tersebut, terdapat kenaikan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya, termasuk rokok elektrik, sebesar 15% pada tahun 2024.
Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi, kenaikan cukai rokok berpotensi mengurangi penjualan tahun ini. Pasalnya, masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi akan memangkas belanja rokok, terutama karena kenaikan harga barang kebutuhan pokok belakangan ini.
Benny memproyeksikan penurunan penjualan rokok sekitar 3% hingga 5%. Untuk menghadapinya, produsen rokok tengah melakukan strategi agar tetap beroperasi di tengah tantangan kenaikan CHT. Salah satunya adalah fokus pada peningkatan penjualan ke pasar luar negeri.
Berikut adalah beberapa harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I, harga jual eceran paling rendah adalah Rp 2.260 per batang, naik dari Rp 2.055 pada tahun 2023
- Golongan II, harga jual eceran paling rendah adalah Rp 1.380 per batang, naik dari Rp 1.255 pada tahun 2023.
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I, harga jual eceran paling rendah adalah Rp 2.380 per batang
- Golongan II, harga jual eceran paling rendah adalah Rp 1.465 per batang.
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I, harga jual eceran paling rendah adalah Rp 1.375-Rp 1.980 per batang
- Golongan II, harga jual eceran adalah Rp 865 per batang
- Golongan III, harga jual eceran adalah Rp 725 per batang.