• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, April 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Hak Pensiun Menteri Negara Setelah Purnabakti, Begini Perhitungannya

Saeful Imam by Saeful Imam
September 3, 2024
in Nasional
0
Hak Pensiun Menteri Negara Setelah Purnabakti, Begini Perhitungannya

Para menteri berhak mendapatkan uang pensiun setelah purnabakti

JAKARTA, COBISNIS.COM – Seorang menteri negara berhak memperoleh uang pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara serta Bekas Menteri Negara dan Janda/Dudanya. Dalam Pasal 10 peraturan tersebut, disebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun.

Pensiun untuk menteri negara diberikan berdasarkan keputusan presiden, sesuai Pasal 12 PP 50/1980. Dana pensiun yang diterima menteri dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.

Besar kecilnya uang pensiun ditentukan oleh lamanya masa jabatan menteri, seperti diatur dalam Pasal 11 Ayat (1). Menurut Pasal 11 Ayat (2), pensiun bulanan dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Bagi menteri yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas, sebagaimana dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan, pensiun tertinggi yang bisa diterima adalah 75 persen dari dasar pensiun, sesuai dengan Pasal 11 Ayat (3).

Pembayaran dana pensiun dimulai pada bulan berikutnya setelah menteri berhenti dengan hormat dari jabatannya. Hal ini tertuang dalam ketentuan pembayaran pensiun di peraturan tersebut.

Jika mantan menteri meninggal dunia, hak pensiun dialihkan kepada pasangan yang sah, baik istri maupun suami. Jumlah pensiun yang diterima pasangan adalah setengah dari pensiun yang diterima menteri saat hidup.

Namun, apabila tidak ada pasangan yang sah, hak pensiun diberikan kepada anak-anak dari menteri tersebut. Besarannya akan ditentukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara melalui surat keputusan khusus.

Peraturan ini menjamin kesejahteraan bagi menteri negara dan keluarganya setelah purnabakti, memberikan kepastian finansial bagi mereka yang telah mengabdi dalam pemerintahan.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: gaji menterihak pensiun menteri

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Lonjakan Harga BBM Bikin Warga Pakistan Panik, SPBU Dipadati Kendaraan

Lonjakan Harga BBM Bikin Warga Pakistan Panik, SPBU Dipadati Kendaraan

April 3, 2026
Harga Emas Terjun bebas, Biang Keroknya Perlahan Terkuak

Harga Emas Terjun bebas, Biang Keroknya Perlahan Terkuak

April 3, 2026
Trump Ancam Iran dengan Serangan Infrastruktur, Pembangkit Listrik Jadi Sasaran

Trump Ancam Iran dengan Serangan Infrastruktur, Pembangkit Listrik Jadi Sasaran

April 3, 2026
Konflik Iran Tekan Pasar Energi dan Uji Kredibilitas Trump

Konflik Iran Tekan Pasar Energi dan Uji Kredibilitas Trump

April 3, 2026
Tesla Hentikan Model S dan Model X, Fokus ke Robot dan Kendaraan Otonom

Tesla Hentikan Model S dan Model X, Fokus ke Robot dan Kendaraan Otonom

April 4, 2026
BSI Call Bebas Pulsa Hadirkan Layanan VoIP untuk Nasabah

BSI Call Bebas Pulsa Hadirkan Layanan VoIP untuk Nasabah

April 4, 2026
Gen Z dan Gen Alpha 2026 Lebih Sadar Emosi, Ini Penyebabnya

Gen Z dan Gen Alpha 2026 Lebih Sadar Emosi, Ini Penyebabnya

April 4, 2026
Kapolda Riau Tegaskan Tanpa Toleransi untuk Pelaku Karhutla 2026

Kapolda Riau Tegaskan Tanpa Toleransi untuk Pelaku Karhutla 2026

April 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved