• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, March 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Hak Pensiun Menteri Negara Setelah Purnabakti, Begini Perhitungannya

Saeful Imam by Saeful Imam
September 3, 2024
in Nasional
0
Hak Pensiun Menteri Negara Setelah Purnabakti, Begini Perhitungannya

Para menteri berhak mendapatkan uang pensiun setelah purnabakti

JAKARTA, COBISNIS.COM – Seorang menteri negara berhak memperoleh uang pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara serta Bekas Menteri Negara dan Janda/Dudanya. Dalam Pasal 10 peraturan tersebut, disebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun.

Pensiun untuk menteri negara diberikan berdasarkan keputusan presiden, sesuai Pasal 12 PP 50/1980. Dana pensiun yang diterima menteri dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.

Besar kecilnya uang pensiun ditentukan oleh lamanya masa jabatan menteri, seperti diatur dalam Pasal 11 Ayat (1). Menurut Pasal 11 Ayat (2), pensiun bulanan dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Bagi menteri yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas, sebagaimana dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan, pensiun tertinggi yang bisa diterima adalah 75 persen dari dasar pensiun, sesuai dengan Pasal 11 Ayat (3).

Pembayaran dana pensiun dimulai pada bulan berikutnya setelah menteri berhenti dengan hormat dari jabatannya. Hal ini tertuang dalam ketentuan pembayaran pensiun di peraturan tersebut.

Jika mantan menteri meninggal dunia, hak pensiun dialihkan kepada pasangan yang sah, baik istri maupun suami. Jumlah pensiun yang diterima pasangan adalah setengah dari pensiun yang diterima menteri saat hidup.

Namun, apabila tidak ada pasangan yang sah, hak pensiun diberikan kepada anak-anak dari menteri tersebut. Besarannya akan ditentukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara melalui surat keputusan khusus.

Peraturan ini menjamin kesejahteraan bagi menteri negara dan keluarganya setelah purnabakti, memberikan kepastian finansial bagi mereka yang telah mengabdi dalam pemerintahan.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: gaji menterihak pensiun menteri

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Summarecon Serpong

Menjelajahi Gaya Hidup Modern dan Lengkap di Summarecon Serpong

March 11, 2026
CIMB Niaga Lambat di Kasus Pembobolan Rekening Batam

CIMB Niaga Lambat di Kasus Pembobolan Rekening Batam

March 11, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Ilustrasi investasi di COIN.

Anak Usaha COIN Publikasikan Data Industri Aset Kripto

March 12, 2026
Konflik Iran Memanas, Produksi Minyak Teluk Terancam Henti dan Harga Melonjak

Konflik Iran Memanas, Produksi Minyak Teluk Terancam Henti dan Harga Melonjak

March 12, 2026
Krisis Energi Guncang Eropa, Putin Menunggu Saat Tepat untuk Bermanuver

Krisis Energi Guncang Eropa, Putin Menunggu Saat Tepat untuk Bermanuver

March 12, 2026
Mengapa Pelepasan Cadangan Minyak Darurat Tak Akan Mengatasi Krisis

Mengapa Pelepasan Cadangan Minyak Darurat Tak Akan Mengatasi Krisis

March 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved