Cobisnis.com – Bekerja sebagai content creator di era digital yang akrab disebut youtuber atau influencer merupakan pekerjaan yang profesional yang bahkan memiliki agensi khusus untuk mengurus jadwal dan konten, penghasilannya besar puluhan hingga ratusan juta. Melihat hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun meminta untuk rutin bayar pajak.
Dengan penghasilan yang dihasilkan oleh seorang youtuber & influencer tersebut maka pemerintah Indonesia memutuskan bahwa untuk semua yang berprofesi sebagai influencer online seperti selebgram dan youtuber dan telah memiliki penghasilan diatas PTKP berkewajiban melapor dan membayar pajak setiap tahunnya.
“Mendapatkan pendapatan melalui youtube itu jangan lupa tetap membayar pajak, itu untuk negara kita,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam video virtual, dikutip Okezone, Senin (30/11/2020).
Penerimaan negara yang diperoleh dari pajak youtuber, lanjut Menkeu, bisa digunakan untuk pembangunan sekolah, memperluas jaringan listrik dan internet, hingga membantu masyarakat miskin.
“Nanti kalau sudah besar, bekerja, peduli dengan bayar pajak. Kalau bisa bekerja. Bahkan, enggak usah besar, sekarang anak kecil sudah bisa jadi bintang, dapat pendapatan, dari Youtube,” katanya.
Meski seorang YouTuber yang merupakan bukan karyawan, tetap saja memiliki kewajiban yang sama soal perpajakan. Youtuber tetap harus mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
“Jangan pernah berniat tidak membayar dan melapor pajak dari hasil jadi YouTuber. Sebab sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) otomatis menerima data saldo rekening keuangan nasabah bank,” tertulis dalam laman Klikpajak.
Dalam hal ini, DJP bisa meminta Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan (IBK) langsung pada bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).