JAKARTA, Cobisnis.com – Paranormal yang dikenal dengan nama Gus Samsudin, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan video kontroversial yang mempromosikan praktek ‘tukar pasangan’ di saluran YouTube bernama Raka Official.
“Hari ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara Samsudin,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Saat ini, Samsudin telah ditahan di penjara Polda Jatim. Meskipun begitu, penyelidikan terus berlanjut. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Kami menduga bahwa informasi yang dia sampaikan dalam video tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran dan keonaran di masyarakat,” ujar Charles.
Samsudin diduga kuat sebagai dalang di balik pembuatan skenario kontroversial dalam video tersebut.
“Perannya adalah sebagai perancang skenario,” jelasnya.
“Dia berupaya meningkatkan popularitasnya dengan konten yang kontroversial, dan berharap dapat meningkatkan jumlah langganan di kanal YouTube-nya,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki peran dua orang lain yang diduga turut membantu Samsudin dalam produksi video kontroversial tersebut.
“Masih ada calon tersangka lain yang sedang kami dalami perannya,” tambahnya.
Video tersebut menampilkan sejumlah orang yang mengklaim sebagai tokoh agama tertentu memberikan penjelasan kepada jemaahnya. Dalam video tersebut, sejumlah pria dengan pakaian hijau dan penutup kepala menyatakan bahwa anggota kelompok mereka diperbolehkan untuk bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan individu lainnya, asalkan ada kesepakatan antara mereka.
Konten kontroversial ini diunggah di kanal YouTube milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu lalu. Saat ini, video berdurasi lebih dari 27 menit itu telah ditonton sebanyak 69.147 kali.