• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, December 15, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Gugatan Asosiasi Industri Kandas, Kewajiban Label B3 pada Asbes Tetap Berlaku

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 15, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Gugatan Asosiasi Industri Kandas, Kewajiban Label B3 pada Asbes Tetap Berlaku

JAKARTA, Cobisnis.com – Upaya perlindungan konsumen dari bahaya asbes kembali mendapat penguatan hukum. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 400/Pdt/2025/PT DKI tertanggal 17 November 2025 menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban label bahan berbahaya dan beracun (B3) pada produk asbes tetap berlaku dan tidak berubah.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta tidak mengubah ataupun membatalkan keputusan MA yang sebelumnya menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Permendag itu dinilai bermasalah karena tidak mewajibkan pencantuman label dan peringatan B3 pada produk asbes lembaran, baik bergelombang maupun rata.

Perkara ini bermula dari reaksi Asosiasi Industri Asbes (FICMA) atas putusan MA pada Maret 2024. FICMA kemudian menggugat LPKSM Yasa Nata Budi melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan dalih tidak dilibatkan dalam proses judicial review. Dalam gugatan tersebut, FICMA menuntut ganti rugi hingga Rp790 miliar, dengan alasan potensi kerugian anggota asosiasi yang diklaim mencapai Rp7,9 triliun.

Menanggapi putusan PT DKI, perwakilan LPKSM Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata, menilai keputusan tersebut justru mempertegas kewajiban pelabelan B3 pada seluruh produk asbes. Ia menyebut putusan PT DKI sama sekali tidak menggugurkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban label dan peringatan B3 tetap berlaku. Polemik yang muncul justru membuka mata publik mengenai risiko karsinogenik asbes yang selama ini beredar luas di Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Ketua Tim Advokasi, Dadan J. Priandana, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim PT DKI. Ia menilai majelis hakim telah melampaui kewenangan dengan menyatakan krisotil sebagai bahan yang dibutuhkan dan tidak berbahaya.

“Pernyataan tersebut menciptakan norma hukum baru yang bersifat deklaratif terhadap sifat suatu zat kimia. Penilaian semacam itu seharusnya berbasis kajian ilmiah, bukan putusan pengadilan,” tegas Dadan.

Kritik serupa disampaikan Koordinator INABAN, Darisman. Ia menilai putusan PT DKI di satu sisi memperkuat kewajiban pencabutan aturan yang tidak mewajibkan label B3, namun di sisi lain menimbulkan kebingungan publik.

“Menilai suatu bahan tidak berbahaya bukan ranah hukum, melainkan ranah ilmiah. Hal ini berpotensi menimbulkan ambiguitas di masyarakat,” katanya.

Direktur Lion Indonesia juga mengingatkan bahwa putusan tersebut dapat menimbulkan preseden berbahaya jika digunakan sebagai dasar pembenaran penggunaan bahan berisiko tinggi.

“Jika dibiarkan, bisa saja ke depan bahan kimia berbahaya lain dilegalkan dengan alasan dibutuhkan dan dilindungi hukum. Padahal, label peringatan B3 adalah langkah paling rasional untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi Labelisasi Bahaya Produk Asbes, Dhiccy Sandewa, menilai sengketa hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun ini justru berdampak pada kelambanan pemerintah.

“Gugatan ini membuat Kementerian Perdagangan terus menunda penerbitan aturan pengganti, padahal putusan MA sudah jelas. Akibatnya, perlindungan konsumen terabaikan,” katanya.

Hingga kini, Kementerian Perdagangan belum menerbitkan regulasi baru sebagai tindak lanjut putusan MA yang menyatakan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait perdagangan. Selama lebih dari 20 bulan, produk asbes tanpa label B3 masih beredar luas di masyarakat, sementara kewajiban hukum untuk memberikan peringatan bahaya belum dijalankan sepenuhnya oleh pelaku industri.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: bahan berbahaya dan beracuncobisnis.comMahkamah Agungproduk asbes

Related Posts

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

by Dwi Natasya
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) turut mengambil peran dalam penguatan penerapan keadilan restoratif melalui kolaborasi dengan...

Belum Tentukan Nahkoda Timnas, Kinerja PSSI Disorot Publik

Belum Tentukan Nahkoda Timnas, Kinerja PSSI Disorot Publik

by Desti Dwi Natasya
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Hingga memasuki bulan ketiga tanpa pelatih kepala, Timnas Indonesia masih berada dalam situasi tanpa kepastian. Kondisi ini...

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Hanguskan Ratusan Lapak, Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Darurat

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Hanguskan Ratusan Lapak, Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Darurat

by Desti Dwi Natasya
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas kebakaran yang melanda Pasar Induk...

PFI Tangerang Hadirkan Pameran Foto “Jejak Urban”, Angkat Potret Dinamika Sosial Banten

PFI Tangerang Hadirkan Pameran Foto “Jejak Urban”, Angkat Potret Dinamika Sosial Banten

by Dwi Natasya
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Tangerang menyelenggarakan pameran fotografi bertajuk “Jejak Urban” yang resmi dibuka pada Jumat, 12...

Harga Naik, Gaya Hidup Berubah: Begini Cara Inflasi Mengatur Pola Hidup Kita

Apa Itu Ekonomi dan Mengapa Kita Perlu Mempelajarinya

by Desti Dwi Natasya
December 15, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Secara etimologis, istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani oikonomia. Kata ini tersusun dari dua bagian, yaitu oikos...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta

Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta

December 14, 2025
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series

December 14, 2025
Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, Godiva Luncurkan 4 Varian Cokelat Baru

Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, Godiva Luncurkan 4 Varian Cokelat Baru

August 19, 2022
MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

December 15, 2025
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di NTT

December 15, 2025
Belum Tentukan Nahkoda Timnas, Kinerja PSSI Disorot Publik

Belum Tentukan Nahkoda Timnas, Kinerja PSSI Disorot Publik

December 15, 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Lusa

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Lusa

December 15, 2025
Resmi Pensiun, John Cena Tinggalkan WWE Usai Dua Dekade

Resmi Pensiun, John Cena Tinggalkan WWE Usai Dua Dekade

December 15, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved