• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, January 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Gugatan Asosiasi Industri Kandas, Kewajiban Label B3 pada Asbes Tetap Berlaku

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 15, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Gugatan Asosiasi Industri Kandas, Kewajiban Label B3 pada Asbes Tetap Berlaku

JAKARTA, Cobisnis.com – Upaya perlindungan konsumen dari bahaya asbes kembali mendapat penguatan hukum. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 400/Pdt/2025/PT DKI tertanggal 17 November 2025 menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban label bahan berbahaya dan beracun (B3) pada produk asbes tetap berlaku dan tidak berubah.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta tidak mengubah ataupun membatalkan keputusan MA yang sebelumnya menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Permendag itu dinilai bermasalah karena tidak mewajibkan pencantuman label dan peringatan B3 pada produk asbes lembaran, baik bergelombang maupun rata.

Perkara ini bermula dari reaksi Asosiasi Industri Asbes (FICMA) atas putusan MA pada Maret 2024. FICMA kemudian menggugat LPKSM Yasa Nata Budi melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan dalih tidak dilibatkan dalam proses judicial review. Dalam gugatan tersebut, FICMA menuntut ganti rugi hingga Rp790 miliar, dengan alasan potensi kerugian anggota asosiasi yang diklaim mencapai Rp7,9 triliun.

Menanggapi putusan PT DKI, perwakilan LPKSM Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata, menilai keputusan tersebut justru mempertegas kewajiban pelabelan B3 pada seluruh produk asbes. Ia menyebut putusan PT DKI sama sekali tidak menggugurkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban label dan peringatan B3 tetap berlaku. Polemik yang muncul justru membuka mata publik mengenai risiko karsinogenik asbes yang selama ini beredar luas di Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Ketua Tim Advokasi, Dadan J. Priandana, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim PT DKI. Ia menilai majelis hakim telah melampaui kewenangan dengan menyatakan krisotil sebagai bahan yang dibutuhkan dan tidak berbahaya.

“Pernyataan tersebut menciptakan norma hukum baru yang bersifat deklaratif terhadap sifat suatu zat kimia. Penilaian semacam itu seharusnya berbasis kajian ilmiah, bukan putusan pengadilan,” tegas Dadan.

Kritik serupa disampaikan Koordinator INABAN, Darisman. Ia menilai putusan PT DKI di satu sisi memperkuat kewajiban pencabutan aturan yang tidak mewajibkan label B3, namun di sisi lain menimbulkan kebingungan publik.

“Menilai suatu bahan tidak berbahaya bukan ranah hukum, melainkan ranah ilmiah. Hal ini berpotensi menimbulkan ambiguitas di masyarakat,” katanya.

Direktur Lion Indonesia juga mengingatkan bahwa putusan tersebut dapat menimbulkan preseden berbahaya jika digunakan sebagai dasar pembenaran penggunaan bahan berisiko tinggi.

“Jika dibiarkan, bisa saja ke depan bahan kimia berbahaya lain dilegalkan dengan alasan dibutuhkan dan dilindungi hukum. Padahal, label peringatan B3 adalah langkah paling rasional untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi Labelisasi Bahaya Produk Asbes, Dhiccy Sandewa, menilai sengketa hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun ini justru berdampak pada kelambanan pemerintah.

“Gugatan ini membuat Kementerian Perdagangan terus menunda penerbitan aturan pengganti, padahal putusan MA sudah jelas. Akibatnya, perlindungan konsumen terabaikan,” katanya.

Hingga kini, Kementerian Perdagangan belum menerbitkan regulasi baru sebagai tindak lanjut putusan MA yang menyatakan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait perdagangan. Selama lebih dari 20 bulan, produk asbes tanpa label B3 masih beredar luas di masyarakat, sementara kewajiban hukum untuk memberikan peringatan bahaya belum dijalankan sepenuhnya oleh pelaku industri.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: bahan berbahaya dan beracuncobisnis.comMahkamah Agungproduk asbes

Related Posts

Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi lewat Sistem Terintegrasi Berbasis Real-Time

Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi lewat Sistem Terintegrasi Berbasis Real-Time

by Dwi Natasya
January 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tantangan keamanan korporasi saat ini tidak hanya soal ketersediaan CCTV dan personel keamanan, tetapi juga menyangkut kecepatan...

5 Fakta Kemenangan Persib atas Persija, Rekor Maung Bandung Tetap Terjaga

5 Fakta Kemenangan Persib atas Persija, Rekor Maung Bandung Tetap Terjaga

by Desti Dwi Natasya
January 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persib Bandung menutup paruh musim Super League 2025–2026 dengan hasil manis usai mengalahkan Persija Jakarta 1-0 di...

Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

Persib Taklukkan Persija 1-0 di GBLA, Gol Cepat Beckham Antar Maung Bandung ke Puncak

by Hidayat Taufik
January 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persib Bandung berhasil meraih kemenangan penting atas rival abadinya, Persija Jakarta, dengan skor tipis 1-0 pada laga...

Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

Indonesia Gagal Raih Gelar di Malaysia Open 2026

by Hidayat Taufik
January 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Indonesia dipastikan pulang tanpa membawa satu pun gelar dari turnamen Malaysia Open 2026. Seluruh wakil Merah Putih...

Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

by Hidayat Taufik
January 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Provinsi Lampung mencatat kinerja positif di sektor pariwisata sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Theotown Viral di RI, Game Kota Jadi Media Satir Kritik Pemerintah

Theotown Viral di RI, Game Kota Jadi Media Satir Kritik Pemerintah

January 11, 2026
Ekspor Motor RI 2025 Melemah, Angka Terendah dalam 5 Tahun

Ekspor Motor RI 2025 Melemah, Angka Terendah dalam 5 Tahun

January 11, 2026
Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

Lampung Jadi Bintang Baru Pariwisata Nasional, Kunjungan Wisatawan Tembus 24,7 Juta

January 11, 2026
Kurangi Makan Tapi Berat Badan Segitu-gitu Aja, Ini Kata Dokter

Kurangi Makan Tapi Berat Badan Segitu-gitu Aja, Ini Kata Dokter

January 11, 2026
Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi lewat Sistem Terintegrasi Berbasis Real-Time

Nawakara Perkuat Keamanan Korporasi lewat Sistem Terintegrasi Berbasis Real-Time

January 12, 2026
Ketegangan Iran Dorong Harga Minyak Dunia Melonjak

Ketegangan Iran Dorong Harga Minyak Dunia Melonjak

January 12, 2026
Nama Timothy Ronald Muncul di Kasus Dugaan Penipuan Kripto Miliaran

Nama Timothy Ronald Muncul di Kasus Dugaan Penipuan Kripto Miliaran

January 12, 2026
Ngutang di Pinjol Makin Ketat, OJK Pasang Batas 30%

Ngutang di Pinjol Makin Ketat, OJK Pasang Batas 30%

January 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved