Cobisnis.com-Jakarta-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan PSBB berdampak positif bagi penurunan kasus virus corona di ibu kota pada saat ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan buah dari kepatuhan masyarakat terhadap himbauan pemerintah untuk selalu berada di dalam rumah.
Berdasarkan survei Pemprov DKI dan beberapa akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, pembatasan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bodetabek menunjukkan bahwa hampir 60 persen warga tidak bepergian.
“Kendaraan pribadi pun tinggal 45 persen, Mass Rapid Transit (MRT) penumpangnya tinggal lima persen, bahkan kalau bis penumpangnya tinggal 10-12 persen. Artinya ada penurunan yang sangat signifikan,” ungkap Anies dalam telekonferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta
Meski sudah turun, kata Anies potensi kasus masih berpotensi akan meningkat apalagi memasuki situasi arus balik Idul Fitri.
Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta sampai 4 Juni nanti menurutnya merupakan “tahap penentu” masa transisi menuju kehidupan normal yang baru atau biasa disebut “new normal”.
“Perpanjangan ini adalah masa menentukan. Mengapa? Karena bila di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1, maka mulai sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru,” jelas Anies.
Jumlah Kasus Corona Terkendali, “New Normal” Bisa Dimulai
Kehidupan normal yang baru dapat dilakukan pada masa transisi pasca PSBB apabila penambahan kasus bisa dikontrol. Akan tetapi, jika ternyata penambahan kasus Covid-19 justru meningkat, maka Anies pun akan mengambil langkah untuk memperpanjang PSBB.
“Tetapi, bila hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tidak disiplin mencuci tangan, maka ada potensi kita harus memperpanjang seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin (PSBB). Ini yang sudah kita kerjakan di Jakarta,” kata Anies.
Anies Akan “Persulit” Warga Masuk Jakarta
Selain itu, ia juga mengatakan pada masa pandemi ini, ada syarat mutlak yang harus dimiliki warga untuk bisa keluar masuk ibu kota, yaitu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal tersebut kata Anies tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020.
Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Meskipun demikian dalam Pergub tersebut telah diatur bahwa masyarakat yang bisa keluar masuk DKI Jakarta hanyalah masyarakat yang bekerja pada sektor atau bidang usaha yang meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.