JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin menolak permintaan Google untuk menangguhkan sebagian perintah pengadilan yang mewajibkan perusahaan melakukan perubahan besar pada toko aplikasinya, Google Play, di tengah upaya banding terhadap gugatan yang diajukan oleh pembuat gim “Fortnite”, Epic Games.
Hakim menolak permintaan Google untuk menunda sementara sebagian keputusan yang memenangkan Epic, yang menuduh raksasa teknologi itu memonopoli akses aplikasi di perangkat Android serta sistem pembayaran dalam aplikasi. Pengadilan banding federal sebelumnya pada Juli telah menguatkan keputusan tersebut.
Perintah yang dikeluarkan Hakim Distrik AS James Donato tahun lalu mengharuskan Google mengizinkan pengguna mengunduh toko aplikasi pesaing di dalam Play Store serta membuat katalog aplikasi Play dapat diakses kompetitor. Ketentuan ini akan berlaku mulai Juli 2026.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar pengembang aplikasi diperbolehkan menambahkan tautan eksternal dalam aplikasinya, sehingga pengguna dapat melakukan pembayaran di luar sistem milik Google. Bagian ini akan mulai berlaku akhir bulan ini.
Google menyatakan kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung, namun tetap akan melanjutkan proses banding.
Sementara itu, CEO Epic Games Tim Sweeney mengatakan di platform X bahwa mulai akhir bulan ini, pengembang aplikasi akan “secara hukum berhak” mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran di luar Google Play tanpa dikenakan biaya tambahan.
Gugatan ini diajukan Epic pada 2020, menuduh kebijakan toko aplikasi Google melanggar undang-undang antimonopoli. Epic memenangkan persidangan juri di San Francisco pada 2023. Google membantah tuduhan tersebut dan menyebut keputusan hakim Donato “belum pernah terjadi sebelumnya” serta berisiko terhadap keamanan dan reputasi perusahaan.
Dalam dokumen ke Mahkamah Agung, Google menyatakan perubahan ini akan berdampak besar bagi lebih dari 100 juta pengguna Android di AS dan 500.000 pengembang aplikasi. Google berencana mengajukan banding penuh pada 27 Oktober agar kasus ini bisa dibahas dalam masa sidang Mahkamah Agung yang baru dimulai.
Epic menilai Google hanya beralasan dengan “klaim keamanan yang keliru” untuk mempertahankan kontrol atas ekosistem Android, dan mendesak agar perintah Donato segera diberlakukan demi meningkatkan persaingan, pilihan pengguna, dan harga yang lebih rendah.
Selain kasus ini, Google juga menghadapi berbagai gugatan lain terkait praktik bisnis di bidang pencarian dan periklanan digital.













