• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Going Concern yang Tersendat: Ketika Lambannya Keputusan Kurator Justru Menggerus Nilai PT Dua Kuda Indonesia

Rizki Meirino by Rizki Meirino
August 12, 2026
in Nasional
0
Going Concern yang Tersendat: Ketika Lambannya Keputusan Kurator Justru Menggerus Nilai PT Dua Kuda Indonesia

JAKARTA,Cobisnis.com – Sejak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dua Kuda Indonesia pailit pada 12 Maret 2026, kewenangan pengurusan aset perusahaan secara hukum beralih kepada Tim Kurator. Di atas kertas, mekanisme tersebut bertujuan melindungi kepentingan seluruh kreditur sekaligus menjaga nilai boedel pailit. Namun menurut serikat pekerja PT Dua Kuda Indonesia, praktik yang terjadi di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berlawanan.

Harapan baru sebenarnya muncul ketika Hakim Pengawas pada 12 Mei 2026 memberikan izin going concern, yaitu melanjutkan operasional perusahaan agar aset tetap produktif, nilai perusahaan tidak merosot, lapangan kerja tetap terjaga, dan pada akhirnya seluruh kreditur memperoleh nilai pengembalian yang lebih baik. Akan tetapi  implementasi keputusan tersebut berjalan jauh dari harapan karena berbagai keputusan operasional tetap tertahan di tingkat kurator.

Salah satu persoalan yang paling disorot adalah belum disetujuinya permohonan pembelian bahan baku Tahap III. Hingga awal Agustus 2026, permohonan tersebut belum memperoleh persetujuan sehingga stok bahan baku terus menurun dan produksi berada di ambang penghentian. Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat going concern yang justru bertujuan menjaga keberlangsungan usaha.

Manajemen PT Dua Kuda Indonesia menegaskan bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih mampu berjalan. Bahkan selama masa PKPU. Penggunaan dana perusahaan memang juga memerlukan persetujuan, namun kegiatan operasional pada dasarnya tetap berjalan normal. Kendala utama justru muncul setelah perusahaan dinyatakan pailit, ketika setiap pengeluaran dana harus menunggu persetujuan yang memakan waktu lebih lama sehingga memengaruhi kelancaran operasional perusahaan.

Dana Ada, Ekspor Tetap Terhenti

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah belum disetujuinya pembayaran bea masuk dan kewajiban kepabeanan. Menurut PT Dua Kuda Indonesia, dana tersedia, tetapi tidak dapat digunakan tanpa persetujuan kurator. Akibatnya, sistem kepabeanan tetap diblokir sehingga aktivitas ekspor dan impor tidak dapat berjalan.

Ketua Serikat Pekerja SBAI-FBTPI PT Dua Kuda Indonesia, Ridwan, menyampaikan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kemampuan finansial perusahaan, melainkan pada tertahannya persetujuan administratif. “Sebenarnya keuangan kita cukup, tapi pembayaran tidak disetujui sehingga sistem kepabeanan tetap tertutup dan perusahaan tidak bisa ekspor,” ujarnya.

Padahal, bagi perusahaan manufaktur berbasis ekspor seperti PT Dua Kuda Indonesia, terhentinya ekspor berarti hilangnya arus kas. Tanpa pemasukan dari penjualan, kemampuan perusahaan membayar berbagai kewajiban operasional ikut melemah, meskipun permintaan pasar dan kapasitas produksi masih tersedia.

Lambannya proses persetujuan juga disebut berdampak pada hak-hak pekerja. Misalnya, keterlambatan pembayaran gaji tenaga kerja asing untuk periode Maret hingga Mei 2026, serta keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diperkuat oleh keterangan serikat pekerja yang mengaku beberapa kali harus menunggu proses koordinasi panjang sebelum pembayaran gaji maupun BPJS akhirnya direalisasikan.

Menurut Ridwan, Ketua Serikat Pekerja SBAI-FBTPI PT Dua Kuda Indonesia, setiap pengajuan pembayaran harus melalui proses yang panjang sehingga hak pekerja tidak dapat dipenuhi tepat waktu. Serikat pekerja juga menyebut keterlambatan tersebut menimbulkan tekanan psikologis di kalangan pekerja yang sebelumnya bekerja dalam kondisi perusahaan yang normal.

“Yang jelas kalau untuk dampak sendiri sangat-sangat berdampak loh buat kita secara psikologis. Ya biasanya kita normal udah beberapa bulan terakhir ini kita banyak kerja yang nggak jelas lah. Saya sudah 15 tahun bekerja di sini, dari awal saya masuk perusahaan ini ga ada masalah, bahkan perkembangannya sangat pesat, kenapa dipailitkan?,” ujar Ridwan.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: CobisnisHukumPT Dua Kuda Indonesia

Related Posts

Tiga Perempuan Ngaku Petugas BPJS Perhiasan 55 Gram dan Rp5 Juta Raib

Tiga Perempuan Ngaku Petugas BPJS Perhiasan 55 Gram dan Rp5 Juta Raib

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi menangkap S (33), seorang pria yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas BPJS...

Sidang Yaqut, KPK Bongkar Penjualan Kuota Petugas Haji Khusus Rp39,95 Miliar

Sidang Yaqut, KPK Bongkar Penjualan Kuota Petugas Haji Khusus Rp39,95 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya praktik penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024. Nilai penerimaan...

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menelusuri selisih uang sebesar 2.000 dollar Singapura dalam amplop yang diberikan...

Hana Bank Tumbuh Positif Laba Naik 9,21% hingga Rp360,76 Miliar

Hana Bank Tumbuh Positif Laba Naik 9,21% hingga Rp360,76 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bank KEB Hana Indonesia atau Hana Bank mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Laba bersih...

PT KBI raih tiga penghargaan

Jelang HUT Ke-42, PT KBI Borong Tiga Penghargaan Bergengsi Sekaligus

by Rizki Meirino
August 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 yang akan diperingati pada 25 Agustus 2026, PT Kliring Berjangka Indonesia...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

August 11, 2026
BNIdirect

BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan UMKM, Pengguna Capai 280 Ribu

August 11, 2026
aturan baru MBG

Aturan Baru MBG Resmi Berlaku, Makanan Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam

August 11, 2026
Pilkada Tanpa Wakil Dibahas DPR, Ini 4 Pasangan Kepala Daerah yang Tak Harmonis

Pilkada Tanpa Wakil Dibahas DPR, Ini 4 Pasangan Kepala Daerah yang Tak Harmonis

August 11, 2026
Wamenag Tegaskan Guru Pelaku Pelanggaran Berat Bakal Ditindak Tegas

Wamenag Tegaskan Guru Pelaku Pelanggaran Berat Bakal Ditindak Tegas

August 12, 2026
Pengguna wondr by BNI Capai 15,1 Juta, Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

IFG Life Bukukan Laba Bersih Rp482,12 Miliar pada 2025, Tumbuh 162,9 Persen

August 12, 2026
Pengguna wondr by BNI Capai 15,1 Juta, Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

Pengguna wondr by BNI Capai 15,1 Juta, Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan

August 12, 2026
Bashar al-Assad Divonis Mati oleh Pengadilan Suriah atas Kejahatan Perang

Ronald Araujo Pilih Nomor 33 di Liverpool, Ternyata Punya Makna Mendalam

August 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved