Cobisnis.com – Kuasa hukum Get All-40 Djamhur SH berharap ada putusan sela dalam sengketa saling gugat antara pihaknya dengan pengusaha Amerika yang memiliki merek WD-40.
Seperti diketahui kedua pihak saling gugat dalam sengketa hak paten produk otomotif pelumas yang diproduksi masing-masing perusahaan.
Get All-40 merupakan merek lokal yang sudah memiliki lisensi sejak 2008 sementara WD-40 adalah mereka asal AS yang hanya memiliki lisensi di Indonesia dan tidak memiliki pabrik dan karyawan.
Pada Rabu (3 Maret 2021) sidang sengketa kedua pihak kembali digelar di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat (PNN Jakpus) memasuki agenda replik, di mana penggugat WD-40 memberikan respon atas jawaban tergugat.
“Agenda hari ini replik dari pihak WD-40. Selanjutnya kami menanggapi replik dengan duplik pada Rabu (10/2) pekan depan,” ujar kuasa hukum Get All-40 Djamhur SH usai persidangan.
Lebih lanjut, Djamhur menuturkan bahwa pihak Get All-40 menyatakan ada tiga eksepsi yang diajukan.
Dua diantaranya adalah eksepsi legal standing penggugat dan eksepsi ‘Nebis In Idem’, artinya seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, perkara dengan objek dan subjek hukum sama sudah didaftarkan bernomor gugatan 41 tanggal 18 Agustus 2020. Sidang pertama sudah berlangsung tanggal 6 Januari 2021. Ketika itu pihak WD-40 tidak hadir di persidangan.
“Jadi subjek dan objek hukumnya sama maka hakim seharusnya ada putusan sela karena gak mungkin dalam perkara yang sama saling berjalan. Jadi kami harusnya didahulukan,” ujar Djamhur.
Kuasa hukum WD-40 tidak bersedia memberikan keterangan ketika ditanya oleh awak media usai persidangan.