JAKARTA, Cobisnis.com – Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat resmi mengajukan pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Proses pendaftaran dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan telah dipenuhi.
Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengatakan berkas pendaftaran diserahkan kepada Kemenkum pada Kamis (23/7/2026). Sebelumnya, organisasi tersebut telah melengkapi berbagai persyaratan, termasuk kepengurusan dan surat keterangan terdaftar (SKT) di seluruh provinsi di Indonesia.
Menurut Sahrin, proses pembentukan partai dimulai sejak Januari 2026. Setelah melalui tahapan verifikasi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seluruh persyaratan akhirnya rampung pada 22 Juli 2026.
Usai menyerahkan berkas, pihak Gerakan Rakyat mengikuti audiensi dengan Direktorat Ketatanegaraan serta Divisi Administrasi Partai Politik Kementerian Hukum. Dalam kesempatan itu, mereka juga menerima tanda terima sebagai bukti pendaftaran resmi.
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikenal sebagai tokoh inspirator Gerakan Rakyat turut menyampaikan doa agar seluruh proses pembentukan partai politik tersebut berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.













