Cobisnis.com-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan bagi para orang tua yang anaknya/siswanya tidak lolos dalam seleksi PPDB jalur zonasi tahun 2020 namun siswanya cerdas bisa mengikuti jalur prestasi.
Peserta didik yang cerdas bisa mengikuti jalur prestasi tanpa persyaratan batas minimal usia. Hal itu menjadi alternatif bagi peserta didik yang cerdas, namun usianya belum mencukupi untuk masuk ke sekolah yang dituju.
“(Untuk siswa yang cerdas) bisa ikut jalur prestasi mulai tanggal 1 Juli dengab memperhitungkan nilai raport selama 5 semester dan akreditasi,” ujar Nahdiana, Senin (29/6/2020).
Masa pendaftaran jalur prestasi akan dimulai sejak 1 hingga 3 Juli 2020 secara online. Nantinya, peserta didik yang telah mendaftar akan langsung diseleksi. Hasil seleksi akan diumumkan pada 3 Juli 2020, sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam Juknis PPDB, jika jumlah peserta didik jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan perkalian nilai rata-rata raport dengan nilai akreditasi sebagai prioritas.
Namun, jika peserta didik masih melebihi daya tampung, akan digunakan kriteria urutan pilihan sekolah, baru usia tertua termuda, dan terakhir waktu mendaftar.
Dengan demikian, peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai-nilai rapor dari semester satu sampai semester lima dikalikan nilai akreditasi sekolah. Untuk jalur prestasi akademis ini, pihaknya telah memegang data nilai siswa.
Untuk jalur prestasi akademis ini, Disdik DKI memberikan kuota sebesar 20 persen. Untuk peserta didik yang memiliki prestasi non-akademis juga diberikan kesempatan. Persentasi kuota yang diberikan pada siswa jalur prestasi non-akademis ini sebesar 5 persen.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, berikut persyaratan untuk mengikuti jalur prestasi :
Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.
Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.