• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

FGD MPR RI Soal Krisis Industri Asuransi, Pengadilan Buat OJK

H. Fuad by H. Fuad
September 9, 2021
in Nasional
0
Luncurkan “MPR RI Peduli Lawan COVID-19” MPR RI dan BPIP Gandeng Telkomsel, Kitabisa dan Gojek

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bekerjasama dengan Brain Society Center (BS Center) dengan tema “Booming dan Krisis Industri Asuransi Dalam Perspektif UUD 1945 & Pancasila” pada Rabu (8/9/2021).

FGD digelar untuk memastikan perusahaan asuransi perlu Kembali ke khittahnya dalam ikut serta memajukan kesejahteraan umum dan memberikan jaminan sosial sebagaimana amanah UUD 1945.

Output yang diharapkan dari FGD sebagai saran-saran perbaikan yang bersifat membangun untuk Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan pemerintah (kementerian BUMN) sebagai pihak regulator, pengawas dan penanggungjawab atas pertumbuhan industri jasa keuangan agar terbentuk industry jasa keuangan yang sehat dan stabil khususnya industri asuransi jiwa agar tidak lagi terjadi kasus-kasus gagal bayar atau kasus keuangan lainnya.

FGD yang dimoderatori oleh Irvan Rahardjo sebagai pembahas tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang sangat menaruh perhatian atas keprihatinan rakyat sebagai konsumen asuransi yg terlantar.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyampaikan Kasus-kasus gagal bayar tersebut disebabkan lemahnya manajemen risiko dari proses bisnis sejak hulu sampai hilir. Otoritas Jasa Keuangan selama 8 tahun berdiri belum mampu menunjukkan kinerja sebagai pendorong pertumbuhan industri keuangan dan sebagai pengawas industri keuangan.

“Sebagai otoritas sekaligus regulator OJK dipandang belum memiliki SDM dengan kapasitas dan kompetensi yang seimbang dengan pelaku industri yang memilili keberagaman model bisnis dan produk keuangan yang luas. Sehingga lemahnya kompetensi tenaga pengawas dan pemeriksa terkait penguasaan aspek bisnis maupun lingkungan bisnis industri dinilai berpengaruh terhadap konsistensi, obyektifitas serta kemampuan risk balancing dan inovasi terhadap industry finansial baik bank maupun non bank,” jelas Bambang Soesatyo.

Bambang menambahkan, akibat lemahnya pengawasan OJK, memunculkan dugaan adanya wacana pengembalian pengawasan industri Bank ke Bank Indonesia. Industri keuangan terutama non bank memiliki cabang bisnis yang beragam namun saling terkait, terutama dengan kegiatan investasi.

“Para pelaku industri keuangan saling berelasi sebagai investor dengan pelaku industri investasi sebagai pengelola dan penyedia produk investasi, sehingga dibutuhkan regulasi yang terintegrasi interelasi. Pada kenyataannya regulasi yang diterbitkan oleh OJK seringkali terjadi tumpang tindih atau bahkan kontradiktif antar sektor bisnis di industri keuangan. Salah satu industri jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK adalah industri Asuransi,” tambahnya.

Irvan Rahardjo sangat menyayangkan forum tersebut karena yang hadir keterwakilan OJK bukan Dewan Komisioner Wimboh Santoso atau atau Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi hanya diwakilkan Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK.

“FGD selanjutnya agar Pak Riswinandi hadir,” ujar Irvan.

Tercatat hadir para Ketua Lembaga Tinggi, Wamen BUMN, DPR, Ketua Ombudsman, Ketua BPKN, Ketua YLKI Pak Tulus Abadi dari UI Pak Toto Pranoto, dan Tokoh lainnya termasuk perwakilan nasabah asuransi yang merasa terdzolimi, hampir semua yang hadir prihatin atas tupoksi OJK yang berjalan kurang baik.

Pengamat asuransi Diding S. Anwar mengungkapkan kontek penyelesaian Case AJB Bumiputera 1912 yang keadaannya saat ini tidak normal yaitu sakit kritis yang kronis dan sangat akut, lagi lagi masyarakat konsumen yang menjadi korban dan dalam ketidakpastian.

Ia menjelaskan, OJK mempunyai wewenang menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan serta melakukan penunjukan dan menetapkan penggunaan pengelola statuter sesuai ketentuan POJK No. 41/POJK.05/2015 Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

“Namun sepertinya tidak ada niatan untuk mempedomaninya, ada apa ? Ya sulit image itu baik dan trust berkurang terhadap lembaga yang penting ini,” ujarnya.

Diding juga sangat menaruh hormat sama Pak Bambang Soesatyo Ketua MPR.RI yang begitu perhatiannya atas nasib rakyat sebagai konsumen Asuransi, dan berharap ada perbaikan yang significan ke depannya.

“FGD ini sangat baik sebagai Kolaborasi Pentahelix Lintas Posisi, Profesi & Generasi untuk mencari alternatif solusi terbaik,” pungkas Diding.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: mprojkotoritas jasa keuangan

Related Posts

Mandiri Inhealth Bayarkan Klaim Rp3,9 Triliun Hingga November 2025

Pasar Modal Indonesia Tutup 2025 dengan Kinerja Solid, Optimistis Hadapi 2026

by Dwi Natasya
December 30, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasar modal Indonesia menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang kuat serta berbagai pencapaian penting, seiring meningkatnya...

BNI Gulirkan Program Restrukturisasi Kredit bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumatra

BNI Gulirkan Program Restrukturisasi Kredit bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumatra

by Dwi Natasya
December 29, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyiapkan langkah khusus berupa relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi debitur...

Tips Atur Budget Liburan Agar Keuangan Keluarga Tetap Terkendali

Tips Atur Budget Liburan Agar Keuangan Keluarga Tetap Terkendali

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 28, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Musim liburan Natal dan Tahun Baru masih berlangsung dan menjadi momen yang dinanti banyak keluarga. Perjalanan ke...

Ekosistem Syariah Menguat: Rangkaian SYAFIF dan EKSiS 2025 Sentuh 13 Ribu Pengunjung dan Hampir 10 Ribu Rekening Baru

Ekosistem Syariah Menguat: Rangkaian SYAFIF dan EKSiS 2025 Sentuh 13 Ribu Pengunjung dan Hampir 10 Ribu Rekening Baru

by Dwi Natasya
November 21, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – iB Marcomm Asbisindo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan rangkaian Syariah Financial Fair (SYAFIF) 2025 dan Expo...

OJK Tak Meloloskan Helmy dan Mardigu, Dedi Mulyadi Angkat Suara

OJK Tak Meloloskan Helmy dan Mardigu, Dedi Mulyadi Angkat Suara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 14, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya buka suara soal batalnya Helmy Yahya dan Mardigu Wowiek Prasantyo menjadi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Salurkan 70% Dana Pemerintah, Purbaya Beri Sinyal Tambahan Stimulus

Pak Purbaya: Beli Rumah Baru Tahun 2026, PPN Ditanggung Pemerintah 100 Persen

January 8, 2026
Viral Penyalahgunaan Data Penumpang, KAI Services Minta Maaf

Viral Penyalahgunaan Data Penumpang, KAI Services Minta Maaf

January 8, 2026
AS Beri Izin Tahunan, Samsung dan SK Hynix Bisa Kirim Peralatan Chip ke China pada 2026

AS Hentikan Bantuan ke Somalia, Tuduh Pejabat Sita dan Rusak Gudang Pangan Donasi

January 8, 2026
Dalang Scam Internasional Chen Zhi Ditangkap, Aset Miliaran Disita

Dalang Scam Internasional Chen Zhi Ditangkap, Aset Miliaran Disita

January 8, 2026
Hana Bank Berikan Beasiswa Rp100 Juta untuk Siswa Berprestasi JIKS

Hana Bank Berikan Beasiswa Rp100 Juta untuk Siswa Berprestasi JIKS

January 8, 2026
Penembakan Saat Pemakaman di Gereja Mormon, 2 Orang Tewas

Penembakan Saat Pemakaman di Gereja Mormon, 2 Orang Tewas

January 8, 2026
KAI Gaspol Angkut Batu Bara Demi Listrik Aman Selama Nataru

KAI Gaspol Angkut Batu Bara Demi Listrik Aman Selama Nataru

January 8, 2026
Rights Issue PANI Tuntas, Rp15,7 T Digelontorkan ke Grup Usaha

Rights Issue PANI Tuntas, Rp15,7 T Digelontorkan ke Grup Usaha

January 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved