JAKARTA, Cobisnis.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlangsung sejak 2018.
Berdasarkan pertimbangan hakim, rangkaian dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung hingga 2026.
Dengan demikian, perkara ini mencakup periode sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata Edwin dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (29/8/2026).
Dalam persidangan, hakim turut menepis dalil pemohon yang menyatakan penyidik mengabaikan Pasal 3 ayat (1) KUHP terkait asas hukum pidana antarwaktu serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut hakim, penggunaan aturan hukum yang berbeda tidak serta-merta menunjukkan adanya penerapan dua ancaman pidana untuk satu perbuatan.
Ketentuan tersebut masih dapat digunakan untuk membangun konstruksi hukum terhadap dugaan rangkaian perbuatan yang terjadi dalam kurun waktu berbeda.
Hakim juga berpandangan bahwa penerapan Pasal 3 KUHP tidak cukup dinilai hanya dengan membandingkan satu ancaman pidana.
Dari perbandingan tersebut, belum dapat langsung disimpulkan bahwa salah satu aturan memberikan ketentuan yang lebih ringan.
“Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan.
Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum,” ujarnya.
Edwin menjelaskan, status tersangka yang ditetapkan kepada seseorang bukanlah bentuk putusan yang menyatakan adanya kesalahan atau hukuman pidana.
Mengenai aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa, hal tersebut baru bisa ditentukan setelah seluruh rangkaian perbuatan dan waktu kejadiannya terbukti dalam pemeriksaan perkara pokok.
Atas dasar itu, hakim menilai persoalan tersebut belum menjadi bagian yang dapat diputuskan dalam tahapan praperadilan.
Hakim kemudian menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung telah memiliki dasar hukum sesuai Pasal 90 KUHAP.
Keberatan yang disampaikan pemohon juga dinilai tidak cukup kuat untuk menggugurkan penetapan tersebut.
“Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP.
Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” jelas hakim.
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait status tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Perkara dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diputus oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Putusan itu juga menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka serta penahanannya dalam perkara dugaan TPPU telah sah secara hukum.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.
Selain permohonan utama, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Kejaksaan Agung selaku pihak termohon.
“Dalam eksepsi: Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” katanya.
Hakim juga menetapkan seluruh biaya perkara yang timbul dari permohonan praperadilan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.













