• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Febrie Adriansyah Terseret Dugaan TPPU Sejak 2018

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 29, 2026
in Nasional
0
Febrie Adriansyah Terseret Dugaan TPPU Sejak 2018

JAKARTA, Cobisnis.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlangsung sejak 2018.

Berdasarkan pertimbangan hakim, rangkaian dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung hingga 2026.

Dengan demikian, perkara ini mencakup periode sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata Edwin dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (29/8/2026).

Dalam persidangan, hakim turut menepis dalil pemohon yang menyatakan penyidik mengabaikan Pasal 3 ayat (1) KUHP terkait asas hukum pidana antarwaktu serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026.

Menurut hakim, penggunaan aturan hukum yang berbeda tidak serta-merta menunjukkan adanya penerapan dua ancaman pidana untuk satu perbuatan.

Ketentuan tersebut masih dapat digunakan untuk membangun konstruksi hukum terhadap dugaan rangkaian perbuatan yang terjadi dalam kurun waktu berbeda.

Hakim juga berpandangan bahwa penerapan Pasal 3 KUHP tidak cukup dinilai hanya dengan membandingkan satu ancaman pidana.

Dari perbandingan tersebut, belum dapat langsung disimpulkan bahwa salah satu aturan memberikan ketentuan yang lebih ringan.

“Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan.

Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum,” ujarnya.

Edwin menjelaskan, status tersangka yang ditetapkan kepada seseorang bukanlah bentuk putusan yang menyatakan adanya kesalahan atau hukuman pidana.

Mengenai aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa, hal tersebut baru bisa ditentukan setelah seluruh rangkaian perbuatan dan waktu kejadiannya terbukti dalam pemeriksaan perkara pokok.

Atas dasar itu, hakim menilai persoalan tersebut belum menjadi bagian yang dapat diputuskan dalam tahapan praperadilan.

Hakim kemudian menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung telah memiliki dasar hukum sesuai Pasal 90 KUHAP.

Keberatan yang disampaikan pemohon juga dinilai tidak cukup kuat untuk menggugurkan penetapan tersebut.

“Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP.

Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” jelas hakim.

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait status tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Perkara dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diputus oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Putusan itu juga menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka serta penahanannya dalam perkara dugaan TPPU telah sah secara hukum.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.

Selain permohonan utama, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Kejaksaan Agung selaku pihak termohon.

“Dalam eksepsi: Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” katanya.

Hakim juga menetapkan seluruh biaya perkara yang timbul dari permohonan praperadilan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lava firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: cobisnis.comdugaan TPPUFebrie Adriansyahkasus pencucian uangkejaksaan agungPN Jakarta Selatanpraperadilan Febrie

Related Posts

Cameron Young Tampil Gemilang dengan 8 Under di Tour Championship 2026

Transaksi Kalshi dari Pengguna Usia 18-21 Tahun Capai US$5,4 Miliar pada 2026

by Zahra Zahwa
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengguna berusia 18 hingga 21 tahun telah mentransaksikan sekitar US$5,4 miliar di platform prediksi Kalshi sepanjang 2026....

Cameron Young Tampil Gemilang dengan 8 Under di Tour Championship 2026

Cameron Young Tampil Gemilang dengan 8 Under di Tour Championship 2026

by Zahra Zahwa
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Cameron Young mengubah hari yang sepi menjadi penampilan gemilang di Tour Championship 2026. Young mencetak 8 under...

7 Mimpi yang Sering Dialami, Ternyata Ini Maknanya

7 Mimpi yang Sering Dialami, Ternyata Ini Maknanya

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mimpi terkadang terasa begitu nyata. Tak jarang, seseorang terbangun setelah mengalami mimpi jatuh, dikejar, atau bahkan tampil...

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Italia tengah menyiapkan aturan baru yang dapat memberikan sanksi kepada pejalan kaki yang menggunakan telepon seluler...

Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tape dan durian merupakan makanan yang cukup umum dikonsumsi masyarakat Indonesia, tetapi keduanya diketahui dapat mengandung alkohol...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Cameron Young Tampil Gemilang dengan 8 Under di Tour Championship 2026

Transaksi Kalshi dari Pengguna Usia 18-21 Tahun Capai US$5,4 Miliar pada 2026

August 29, 2026
Cameron Young Tampil Gemilang dengan 8 Under di Tour Championship 2026

Cameron Young Tampil Gemilang dengan 8 Under di Tour Championship 2026

August 29, 2026
Febrie Adriansyah Terseret Dugaan TPPU Sejak 2018

Febrie Adriansyah Terseret Dugaan TPPU Sejak 2018

August 29, 2026
Pascakebakaran yang melanda Desa Adat Sade di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

Tetap Jaga Kearifan Lokal, Menpar Siapkan Masterplan Jangka Panjang untuk Pemulihan Desa Adat Sade

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved