• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Febrie Adriansyah Terseret Dugaan TPPU Sejak 2018

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 29, 2026
in Nasional
0
Febrie Adriansyah Terseret Dugaan TPPU Sejak 2018

JAKARTA, Cobisnis.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlangsung sejak 2018.

Berdasarkan pertimbangan hakim, rangkaian dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung hingga 2026.

Dengan demikian, perkara ini mencakup periode sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata Edwin dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (29/8/2026).

Dalam persidangan, hakim turut menepis dalil pemohon yang menyatakan penyidik mengabaikan Pasal 3 ayat (1) KUHP terkait asas hukum pidana antarwaktu serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026.

Menurut hakim, penggunaan aturan hukum yang berbeda tidak serta-merta menunjukkan adanya penerapan dua ancaman pidana untuk satu perbuatan.

Ketentuan tersebut masih dapat digunakan untuk membangun konstruksi hukum terhadap dugaan rangkaian perbuatan yang terjadi dalam kurun waktu berbeda.

Hakim juga berpandangan bahwa penerapan Pasal 3 KUHP tidak cukup dinilai hanya dengan membandingkan satu ancaman pidana.

Dari perbandingan tersebut, belum dapat langsung disimpulkan bahwa salah satu aturan memberikan ketentuan yang lebih ringan.

“Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan.

Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum,” ujarnya.

Edwin menjelaskan, status tersangka yang ditetapkan kepada seseorang bukanlah bentuk putusan yang menyatakan adanya kesalahan atau hukuman pidana.

Mengenai aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa, hal tersebut baru bisa ditentukan setelah seluruh rangkaian perbuatan dan waktu kejadiannya terbukti dalam pemeriksaan perkara pokok.

Atas dasar itu, hakim menilai persoalan tersebut belum menjadi bagian yang dapat diputuskan dalam tahapan praperadilan.

Hakim kemudian menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung telah memiliki dasar hukum sesuai Pasal 90 KUHAP.

Keberatan yang disampaikan pemohon juga dinilai tidak cukup kuat untuk menggugurkan penetapan tersebut.

“Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP.

Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” jelas hakim.

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Febrie

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait status tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Perkara dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diputus oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Putusan itu juga menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka serta penahanannya dalam perkara dugaan TPPU telah sah secara hukum.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.

Selain permohonan utama, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Kejaksaan Agung selaku pihak termohon.

“Dalam eksepsi: Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” katanya.

Hakim juga menetapkan seluruh biaya perkara yang timbul dari permohonan praperadilan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: cobisnis.comdugaan TPPUFebrie Adriansyahkasus pencucian uangkejaksaan agungPN Jakarta Selatanpraperadilan Febrie

Related Posts

DPRD DKI Dukung Pengembangan Transportasi Laut Terintegrasi

DPRD DKI Dukung Pengembangan Transportasi Laut Terintegrasi

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mendukung rencana pengembangan layanan Transjakarta melalui jalur laut untuk...

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik...

Operasi Katarak Tak Dipungut Biaya, Apa yang Ditakuti?

Operasi Katarak Tak Dipungut Biaya, Apa yang Ditakuti?

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Katarak menjadi salah satu penyebab utama kebutaan di Indonesia. Meski berbagai program operasi gratis telah tersedia, masih...

Psikolog Ungkap Manfaat Makan Bersama bagi Kecerdasan Anak

Psikolog Ungkap Manfaat Makan Bersama bagi Kecerdasan Anak

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Makan bersama keluarga dapat menjadi cara sederhana bagi orangtua untuk mendukung tumbuh kembang anak. Selain membantu memenuhi...

Ingin Jadi Pembalap Sehari? Ini 5 Tempat Gokart di Jakarta

Ingin Jadi Pembalap Sehari? Ini 5 Tempat Gokart di Jakarta

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Penggemar balap mobil yang ingin merasakan sensasi melaju di lintasan bisa mencoba gokart. Aktivitas ini menawarkan pengalaman...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asuransi Jasindo memperkuat peran sebagai mitra pengelolaan risiko melalui peningkatan kapabilitas, mitigasi risiko, dan tata kelola perusahaan.

Asuransi Jasindo Perkuat Peran Mitra Pengelolaan Risiko

October 9, 2026
Bank Mandiri menghadirkan layanan emas terintegrasi di Livin’ by Mandiri, mulai dari tabungan, jual beli, cicilan, hingga penarikan emas fisik.

Bank Mandiri Integrasikan Layanan Emas di Livin’

October 9, 2026
Mulai Semester II 2027, Minuman Manis Berpotensi Masuk Skema Cukai Baru

Mulai Semester II 2027, Minuman Manis Berpotensi Masuk Skema Cukai Baru

October 9, 2026
Konsumsi dan Ekspor Meningkat, Stok Menurun

Konsumsi dan Ekspor Meningkat, Stok Menurun

October 9, 2026
Presiden Donald Trump dan Katie Zacharia - X/Katie Zacharia

Sebut Pendukung Setia, Trump Tunjuk Katie Zacharia jadi Sekertaris Pers Gedung Putih yang Baru

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap MotoGP Mandalika

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Portura Rilis EP Debut FRAMES, Gabungkan Lima Musisi

October 10, 2026
DPRD DKI Dukung Pengembangan Transportasi Laut Terintegrasi

DPRD DKI Dukung Pengembangan Transportasi Laut Terintegrasi

October 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved