Cobisnis.com – Untuk menyongsong fase normal baru (new normal) di tengah pandemi virus corona (covid-19), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bakal merelokasi sejumlah kantor cabang yang letaknya berdekatan tanpa mengurangi jumlah pegawai.
“Mandiri juga menargetkan 75 persen kantor cabang yang sempat ditutup di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beroperasi kembali di akhir Juni, dan 100 persen pada akhir Juli,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar dalam diskusi secara daring di Jakarta, Jumat 29 Mei 2020.
Dia mengatakan bahwa pihaknya juga terus mendorong transformasi menuju digital. Salah satunya, meminta para debiturnya untuk mengajukan restrukturisasi kredit secara online untuk mengurangi interaksi tatap muka.
“Mungkin ke depan cuma 20 persen cabang kami yang cukup untuk melayani (termasuk kredit),” ucapnya.
Menurut Royke, isu ketenagakerjaan akan muncul jika jumlah kantor cabang bank berlogo pita emas ini berkurang signifikan. Sebab, mau tak mau tenaga kerja yang saat ini berhadapan langsung dengan nasabah harus dialihkan ke divisi lain yang mendukung transformasi bank ke arah digital.
“Saya juga bicara kepada serikat pekerja akan berkurang cabang kita karena tuntutan transaksi digital ini akan tinggi,” tuturnya.
Meski demikian, ia optimistis bahwa dampaknya terhadap pengurangan jumlah karyawan tidak akan besar sebab digitalisasi akan membuat proses transaksi lebih cepat dan membuat bisnis bisa tumbuh lebih tinggi.
“Efeknya pada ekonomi kalau bank bisa cepat penyaluran uang ke banyak tempat dan banyak nasabah baru tentunya itu akan menyerap tenaga kerja pada akhirnya dan memunculkan bisnis-bisnis baru. Dan saya bicara ke teman-teman untuk switch dengan bisnis ke depan,” terang Royke.
Selain itu Mandiri juga menyatakan siap untuk meningkatkan keahlian karyawan agar bisa beradaptasi dengan perubahan teknologi perbankan.
Sejauh ini, lanjut Royke, ada satu juta debitor perusahaannya yang layak untuk melakukan restrukturisasi kredit. Mayoritas debitur yang melakukan restrukturisasi kredit berasal dari UMKM dengan kriteria yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJ.03/2020.
“Kami terus bergerak melakukan restrukturisasi nasabah yang terdampak Covid-19, di Bank Mandiri hampir 1 Juta nasabah yang harus direstrukturisasi,” ujarnya.