JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar 7.000 dolar Amerika Serikat dari pihak vendor pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengakuan tersebut disampaikan Purwadi saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Uang itu disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia barang.
Fakta penerimaan uang ini mencuat setelah kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim, Ari Yusuf, menanyakan langsung kepada Purwadi dalam persidangan. Purwadi membenarkan bahwa dirinya menerima uang tersebut sekitar akhir tahun 2021, saat ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.
Menurut Purwadi, pada tahun tersebut ia hanya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Juli 2021. Ia menegaskan bahwa pada periode itu pengadaan Chromebook belum direalisasikan.
Purwadi menceritakan, uang tersebut awalnya ia temukan dalam sebuah amplop di atas meja kerjanya. Setelah menanyakan asal-usulnya, ia mendapat penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA, Dhani Hamidan Khoir, bahwa uang itu berasal dari pihak penyedia sebagai bentuk terima kasih.
Ia mengaku sempat mempertanyakan maksud pemberian tersebut dan mendapat jawaban bahwa uang itu berkaitan dengan rencana pengadaan laptop Chromebook. Pengakuan ini kemudian menjadi salah satu sorotan dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut.














