JAKARTA, COBISNIS.COM – Usai menikmati masa liburan panjang Idulfitri 2025, banyak pengguna media sosial dibuat terkejut dengan tagihan listrik rumah tangga yang melonjak tajam. Lonjakan tersebut menuai keluhan luas, terlebih setelah masyarakat sebelumnya menghabiskan banyak biaya untuk keperluan Lebaran.
Di akun X (Twitter) banyak orang yang mengeluhkan lonjakan tagihan PLN, yang asalnya tagihan biasanya berkisar antara Rp280 ribu hingga Rp320 ribu, kemudian turun menjadi Rp140 ribu selama subsidi. Namun bulan ini, ia mendadak harus membayar Rp611 ribu. Sebagian warganet mengeluhkan hal yang sama. Unggahan-unggahan tersebut memicu reaksi warganet yang ramai mempertanyakan transparansi PLN serta menuding adanya kenaikan tarif secara sepihak.
Menanggapi isu tersebut, PLN melalui Vice President Komunikasi Korporat, Grahita Muhammad, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa sejak 1 Maret 2025, tarif listrik kembali diberlakukan normal, setelah sebelumnya selama dua bulan awal tahun pemerintah memberikan diskon 50 persen. Grahita juga memastikan tidak ada penyesuaian tarif sejak memasuki triwulan kedua tahun ini.
Menurut Grahita, penyebab utama membengkaknya tagihan pelanggan bukanlah tarif yang naik, melainkan konsumsi daya yang meningkat. Ia pun mengimbau masyarakat untuk secara aktif memantau pemakaian listrik harian melalui aplikasi PLN Mobile agar tidak terjadi kejutan pada akhir bulan.
Sebagai acuan, berikut adalah tarif listrik terbaru yang berlaku sejak April 2025: pelanggan rumah tangga 450 VA bersubsidi dikenai Rp415/kWh, rumah tangga 900 VA subsidi Rp605/kWh, rumah tangga 900 VA nonsubsidi Rp1.352/kWh, rumah tangga dengan daya 1300–2200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh, dan pelanggan di atas 3500 VA sebesar Rp1.699,53/kWh. Sementara untuk kategori bisnis dan perkantoran dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif bervariasi antara Rp1.444,70 hingga Rp1.699,53/kWh.
PLN menekankan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga belum melakukan penyesuaian tarif tambahan. Namun demikian, masyarakat tetap diminta lebih cermat dalam mengatur pemakaian listrik, terutama setelah masa subsidi resmi dihentikan.