Jakarta, Cobisnis.com – Mulai hari ini atau 1 November 2023, larangan akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang berusia lebih dari 3 tahun. Mereka akan menjadi sasaran razia dan mungkin akan dikenai denda.
Pencemaran udara yang signifikan di Jakarta telah mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk mengawasi kendaraan yang beroperasi di wilayah ini. Dalam upaya ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan tilang sebagai tindakan penegakan hukum. Denda yang berlaku adalah Rp 250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk pengendara mobil.
Menurut Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, razia uji emisi akan dilakukan di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Ani menyatakan bahwa razia uji emisi adalah salah satu langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Pemprov DKI Jakarta juga sedang berfokus pada memperluas akses masyarakat untuk melakukan uji emisi. Hingga 27 Oktober 2023, sebanyak 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua telah menjalani uji emisi.
Lebih lanjut, lokasi uji emisi telah disediakan di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat, dengan dukungan dari 950 teknisi, dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua, yang dikelola oleh 195 teknisi di berbagai wilayah Jakarta.