• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized Opini

DPR Wajib Menolak PERPPU Cipta Kerja, atau Menghadapi Sanksi Rakyat Pada Pemilu

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 7, 2023
in Opini
0
DPR Wajib Menolak PERPPU Cipta Kerja, atau Menghadapi Sanksi Rakyat Pada Pemilu

JAKARTA,Cobisnis.com – Di penghujung tahun 2022, pemerintah membuat kejutan dan sekaligus kegaduhan, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Cipta Kerja yang kontroversial, yang menuai banyak kritik dari berbagai kalangan masyarakat yang menolak PERPPU Cipta Kerja.

Karena PERPPU Cipta Kerja dianggap sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional (bersyarat), karena cacat formil dan cacat prosedural.

PERPPU Cipta Kerja tersebut harus disahkan DPR pada sidang Dewan selanjutnya, yang mulai aktif kembali pada 10 Januari 2023.

Masyarakat berpendapat DPR wajib menolak PERPPU Cipta Kerja yang terindikasi tidak sah. Alasannya sebagai berikut.

Menurut Mahkamah Konstitusi, PERPPU tidak boleh ditetapkan sewenang-wenang, tetapi wajib memenuhi tiga ketentuan atau prasyarat agar penerbitan PERPPU menjadi sah secara hukum.

Pertama, harus ada kondisi “kegentingan memaksa” untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan untuk mengatasi “kegentingan memaksa” belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena memerlukan waktu cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dalam butir menimbang, pemerintah menjadikan dinamika ekonomi global khususnya terkait kenaikan harga energi dan harga pangan serta gangguan rantai pasokan (supply chain) sebagai kondisi “kegentingan memaksa”, yang menjadi dasar penerbitan PERPPU Cipta Kerja.

Tentu saja alasan ini mengada-ada dan manipulatif. Sejauh ini, kenaikan harga energi, harga pangan dan harga komoditas lainnya seperti mineral, batubara, minyak sawit, dan lain-lainnya malah menguntungkan Indonesia, membuat ekonomi Indonesia membaik.

Pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan antara 5,0 hingga 5,3 persen. Neraca perdagangan hingga November 2022 mencatat surplus 50,6 miliar dolar AS, tertinggi sepanjang sejarah. Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2023, menurut proyeksi terakhir Kemenkeu, dipatok minimal 5 persen.

Selain itu, harga minyak mentah dunia juga sudah turun, bahkan pemerintah sudah merespons dengan menurunkan harga BBM (non subsidi).

Semua ini jelas menunjukkan tidak ada “kegentingan memaksa” untuk dapat diterbitkan PERPPU Cipta Kerja.

Prasyarat kedua bahwa undang-undang yang dibutuhkan untuk mengatasi “kegentingan memaksa” belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, juga tidak terpenuhi. Karena, Indonesia sejauh ini sudah mempunyai berbagai macam undang-undang yang sangat memadai untuk mengatasi kondisi krisis, antara lain UU No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang baru saja dibuat di masa pemerintahan Jokowi.

UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan tersebut sangat memadai mengatasi potensi krisis ekonomi dan keuangan. Sebagai bukti, undang-undang ini tidak ikut diubah di dalam PERPPU Cipta Kerja.

Artinya, tidak ada kekosongan hukum, sehingga prasyarat ketiga juga tidak terpenuhi.

Selain itu semua, mengatasi potensi stagflasi dan resesi ekonomi dengan menerbitkan PERPPU Cipta Kerja merupakan kebijakan yang tidak tepat dan salah kaprah. PERPPU Cipta Kerja terdiri dari banyak UU, yang ironinya tidak relevan dan tidak mampu mengatasi stagflasi atau resesi ekonomi.

Karena resesi ekonomi adalah suatu kondisi di mana permintaan turun tajam sehingga terjadi over-supply yang akhirnya memicu PHK. Maka itu, Cipta Kerja bukan solusi. Karena, industri yang sedang dalam kondisi over-supply tidak mungkin melakukan investasi (untuk meningkatkan supply).

Dengan demikian, PERPPU Cipta Kerja tidak memenuhi 3 prasyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, PERPPU Cipta Kerja cacat prosedur: berarti presiden Jokowi melanggar konstitusi?

Oleh karena itu, DPR wajib menolak PERPPU Cipta Kerja yang inkonstitusional tersebut.

Rakyat wajib mengawasi DPR agar mengambil keputusan yang konstitusional.

Rakyat wajib memberi sanksi kepada DPR, dalam hal ini partai politik, yang melecehkan konstitusi dengan memberi persetujuan dan pengesahan terhadap PERPPU Cipta Kerja yang secara jelas melanggar konstitusi.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comDprPerppu cipta Kerja

Related Posts

PINTU Incubator 2026 memperkuat kolaborasi mode Indonesia-Prancis, membentuk yayasan, dan mendorong talenta lokal menuju panggung internasional.

PINTU Incubator 2026 Perkuat Kolaborasi Mode Indonesia-Prancis

by Rizki Meirino
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PINTU Incubator 2026 kembali memperkuat industri mode Indonesia melalui kolaborasi strategis dengan Prancis yang kini memasuki tahun...

SEABEF 2026 diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat business events dan industri MICE yang kompetitif, inovatif, dan berkelanjutan di ASEAN.

Menpar Dorong Indonesia Jadi Pusat MICE ASEAN Lewat SEABEF 2026

by Rizki Meirino
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - SEABEF 2026 diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat penyelenggaraan business events dan industri...

Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

by Rizki Meirino
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Mandiri mendukung implementasi pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis standar EMV global yang...

Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

by Hidayat Taufik
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah menerima permintaan maaf...

Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

ESDM Sebut LNG Abadi Masela Bukti Pembangunan Indonesia Berpusat dari Timur

by Desti Dwi Natasya
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembangunan proyek LNG Abadi Blok Masela menjadi tonggak penting...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

July 29, 2026
Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

July 29, 2026
Terlalu Sering Main HP Sebelum Tidur? Ini Dampaknya bagi Kesehatan

Terlalu Sering Main HP Sebelum Tidur? Ini Dampaknya bagi Kesehatan

July 29, 2026
Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

July 29, 2026
PINTU Incubator 2026 memperkuat kolaborasi mode Indonesia-Prancis, membentuk yayasan, dan mendorong talenta lokal menuju panggung internasional.

PINTU Incubator 2026 Perkuat Kolaborasi Mode Indonesia-Prancis

July 29, 2026
SEABEF 2026 diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat business events dan industri MICE yang kompetitif, inovatif, dan berkelanjutan di ASEAN.

Menpar Dorong Indonesia Jadi Pusat MICE ASEAN Lewat SEABEF 2026

July 29, 2026
BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

July 29, 2026
Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

July 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved