• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Mahasiswa dan Advokat Dilibatkan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 26, 2026
in Nasional
0
DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Mahasiswa dan Advokat Dilibatkan

​JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tengah masa reses.

Sebanyak 20 elemen masyarakat, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat hingga cendekiawan, diundang untuk menyampaikan pandangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hal tersebut dalam RDPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

“Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” kata Habiburokhman, dikutip Senin (26/10/2026)

Percepatan agenda tersebut dilakukan untuk mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Target itu telah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR.

“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” katanya.

Komisi III DPR juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara tertulis. Aspirasi tersebut dapat dikirimkan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI bagi pihak yang tidak dapat hadir langsung dalam rapat.

“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” ucapnya.

Selain mempercepat pembahasan, Komisi III DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua, sedangkan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjabat wakil ketua.

“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman.

Jadwal RDPU yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya juga dimajukan ke masa reses. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Tags: cobisnis.comHabiburokhmanKomisi III DPRPanja RUU Perampasan AsetRUU Perampasan AsetSoedeson Tandra

Related Posts

Habiburokhman Minta Kapolri Terus Gas Pol Berantas Jaringan Narkoba

Habiburokhman Minta Kapolri Terus Gas Pol Berantas Jaringan Narkoba

by Hidayat Taufik
October 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang turun langsung memimpin...

PDIP Buka Peluang Dialog dengan PKS terkait Ijazah Gibran

PDIP Buka Peluang Dialog dengan PKS terkait Ijazah Gibran

by Hidayat Taufik
October 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya terbuka untuk berdiskusi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)...

Putin Sebut Tuduhan Rusia Dalangi Demo Eropa Tak Masuk Akal

Putin Sebut Tuduhan Rusia Dalangi Demo Eropa Tak Masuk Akal

by Hidayat Taufik
October 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Rusia Vladimir Putin membantah tudingan bahwa Moskow berada di balik gelombang demonstrasi massal yang terjadi di...

Setan Merah Babak Belur, MU Dilibas Bournemouth 0-3

Setan Merah Babak Belur, MU Dilibas Bournemouth 0-3

by Hidayat Taufik
October 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Manchester United gagal mengamankan poin saat menjamu Bournemouth dalam lanjutan Liga Inggris, Minggu (25/10/2026) malam WIB. Bermain...

Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kecemasan dapat muncul dalam berbagai situasi, mulai dari menghadapi ujian hingga menunggu kabar yang penting. Meski wajar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Auto Draft

HUT ke-21 Dihadiri 11.300 Anggota, Ling Tien Kung Perkuat Ekspansi

October 25, 2026
Eropa Memanas, Enam Negara Diguncang Gelombang Demonstrasi

Eropa Memanas, Enam Negara Diguncang Gelombang Demonstrasi

October 25, 2026
Mayapada Neuro Connect 2026 Perkuat Penanganan Saraf dan Otak

Bakom Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Jaga Kepercayaan Publik

October 25, 2026
Riyadh Memanas! Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik Houthi

Riyadh Memanas! Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik Houthi

October 25, 2026
General Motors menutup pabrik baterai dan motor listrik di Brownstown, Michigan, sebagai bagian dari penyesuaian strategi kendaraan listrik dan investasi perusahaan.

GM Tutup Pabrik Baterai dan Motor Listrik

October 26, 2026
DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Mahasiswa dan Advokat Dilibatkan

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Mahasiswa dan Advokat Dilibatkan

October 26, 2026
Dahlan Iskan Angkat Isu Kepemilikan Asing di Balik Perubahan Saham Bayan

Dahlan Iskan Angkat Isu Kepemilikan Asing di Balik Perubahan Saham Bayan

October 26, 2026
Habiburokhman Minta Kapolri Terus Gas Pol Berantas Jaringan Narkoba

Habiburokhman Minta Kapolri Terus Gas Pol Berantas Jaringan Narkoba

October 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved