JAKARTA, Cobisnis.com – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset DPR RI tengah menyiapkan aturan yang memungkinkan pelaku berbagai kejahatan keuangan kehilangan aset hasil tindak pidana.
Sejumlah kasus yang masuk dalam pembahasan meliputi investasi bodong, asuransi ilegal, arisan dan koperasi palsu, hingga penipuan berkedok biro perjalanan haji dan umrah.
Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset DPR RI, Soedeson Tandara, menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut diarahkan untuk membantu mengembalikan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” ujar Soedeson kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Soedeson menilai, vonis pidana terhadap pelaku belum cukup untuk menyelesaikan persoalan jika korban tidak memperoleh kembali uang yang telah disetorkan. Tanpa mekanisme perampasan aset, pelaku berpotensi tetap menguasai kekayaan yang berasal dari hasil penipuan.
Sejumlah kasus menjadi contoh, mulai dari investasi ilegal Binomo dan Quotex, robot trading DNA Pro, Fahrenheit, serta Net89. Praktik penipuan melalui biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hanania Travel juga disebut sebagai bagian dari persoalan yang perlu diakomodasi dalam regulasi tersebut.
“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” kata Soedeson.
Panja memastikan berbagai bentuk kejahatan tersebut akan dibahas dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Aturan ini diharapkan dapat memperluas upaya penegakan hukum, sehingga pelaku tidak hanya menerima sanksi pidana, tetapi juga dapat kehilangan aset yang diperoleh melalui tindak kejahatan.
Pembahasan rancangan undang-undang tersebut tetap berlangsung selama masa reses DPR. Soedeson menyampaikan, Panja telah menerima sejumlah masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli sebagai bahan untuk merumuskan landasan filosofis serta kerangka regulasi.
“Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang,” pungkas Soedeson.
Usulan Aset Dikembalikan kepada Korban
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar aset yang berasal dari tindak pidana investasi bodong dapat dirampas dan dimanfaatkan untuk mengganti kerugian korban.
Gagasan tersebut disampaikan melalui usulan penguatan rancangan awal Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Ketentuan itu membuka kemungkinan aset hasil tindak pidana disetorkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang memiliki hak.
Habiburokhman berpandangan, aturan tersebut perlu memberikan landasan yang jelas bagi hakim untuk menentukan pemanfaatan aset dengan mempertimbangkan kepentingan korban. Dengan demikian, pemulihan kerugian masyarakat dapat menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara, bukan sekadar menjadikan aset sitaan sebagai pemasukan negara.













