Cobisnis.com – Dalam upaya mendorong perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan untuk segera merealisasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sejatinya PEN terdiri dari program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan terhadap sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda serta dukungan UMKM, pembiayaan korporasi dan insentif usaha.
Dilansir laman resmi Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020), untuk mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya pada kuartal 3 (Q3) 2020 diperlukan percepatan realisasi belanja pemerintah khususnya penyerapan PEN melalui perpanjangan program, percepatan usulan baru, redesain dan penyesuaian program dan penyederhanaan prosedur.
“Seperti diketahui bahwa program PEN mencakup anggaran sebesar Rp695,2 triliun di mana yang sudah di-DIPA-kan atau yang dalam hal ini sudah ada dokumen anggarannya mencapai Rp387,91 triliun. Program yang tidak memerlukan DIPA yaitu dalam bentuk insentif perpajakan Rp155,96 triliun hingga sampai sekarang memang masih ada beberapa program yang belum mendapatkan atau dalam bentuk dokumen anggaran untuk dieksekusi,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Menkeu, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS).
Selanjutnya, realisasi PEN hingga pada pertengahan minggu kedua Agustus mencapai Rp174,79 triliun atau 25,1% dari pagu. Jika dilihat dari semester 1 dimana realisasi penyerapan adalah sebesar Rp124,62 triliun dan pada pertengahan Agustus menjadi Rp174,79 triliun maka ada kenaikan penyerapan sebesar 18,4%.
Kemudian, untuk rincian realisasi dibidang kesehatan Rp7,36 triliun, perlindungan sosial Rp93,18 triliun, sektoral K/L Pemda Rp12,4 triliun, insentif usaha Rp17,23 triliun dan dukungan UMKM Rp44,63 triliun. Sementara untuk korporasi masih menunggu realisasi terutama untuk PT PLN dari BUMN.
“Perubahan dalam PEN untuk program program bansos semuanya diperpanjang hingga Desember karena beberapa bansos memang sifatnya waktu itu ada yang hanya 3 bulan ada yang 6 bulan. Presiden telah menetapkan untuk semua bansos diperpanjang hingga sampai dengan Desember,” tandas Menkeu.