Cobisnis.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya menjaga kepercayaan (trust) nasabah penyimpan melalui program penjaminan simpanan.
Saat ini penjaminan simpanan mencakup 99,91% rekening atau setara dengan 350.023.911 rekening per Desember 2020.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019.
“Ini jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita,” kata Lana secara virtual dalam akun Youtube resmi DPR di Jakarta, Selasa (2 Februari 2021).
LPS, kata Lana, turut mendorong likuiditas di industri perbankan sesuai dengan kewenangannya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kebijakan tingkat bunga penjaminan yang rendah.
“LPS juga selalu melihat ruang untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan lebih lanjut dengan memperhatikan kondisi sektor finansial, serta relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021,” jelasnya.
Terjaganya likuiditas bank mendorong tren penurunan suku bunga yang juga terus berlanjut. Sepanjang kuartal IV tahun 2020 hingga awal tahun 2021, suku bunga rata-rata simpanan rupiah turun sebesar 50 bps atau 0,5% menjadi 4,52%.
“Sementara untuk valuta asing turun 13 bps menjadi 0,64%,” ujarnya.